Pemilihan Serentak Ketua RT se-Kabupaten Malinau Digelar Mei 2026, DPMD Mulai Sosialisasi Tahapan

Pemilihan Serentak Ketua RT
Sosialisasi Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (Pil-RT) serentak se-Kabupaten Malinau (Foto: Ist)

Penulis : Medry | Editor : Evandry

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (Pil-RT) serentak se-Kabupaten Malinau dijadwalkan akan dilaksanakan pada Mei 2026 mendatang.

Bacaan Lainnya

Menyambut agenda tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malinau mulai melakukan sosialisasi tahapan dan regulasi Pil-RT kepada masyarakat.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Malinau, Dr. Muhammad Fiteriady, S.STP, M.Si mengatakan sosialisasi telah dilakukan di dua kecamatan dari total empat kecamatan yang berada di wilayah ibu kota Kabupaten Malinau.

“Sosialisasi tahapan Pil-RT serentak ini sudah kami mulai di lapangan, khususnya di kecamatan-kecamatan yang berada di Malinau kota dan Malinau Utara,” kata Fiteriyadi.

Menurutnya, sosialisasi tersebut lebih difokuskan pada penyampaian regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pil-RT, baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah (Perda) yang mengatur teknis pemilihan ketua RT.

“Penekanannya adalah pemahaman aturan, supaya masyarakat dan panitia di tingkat RT tidak salah dalam menerapkan mekanisme pemilihan,” ujarnya.

Fiteriyadi menjelaskan, untuk kegiatan sosialisasi secara tatap muka dipusatkan di empat kecamatan ibu kota Kabupaten Malinau. Hingga kini, dua kecamatan telah disosialisasi, sementara dua kecamatan lainnya, yakni Mentarang dan Malinau Barat, masih menunggu giliran.

“Untuk tatap muka, tinggal dua kecamatan lagi. Selebihnya akan kami lakukan secara daring melalui Zoom, karena memang tidak ada alokasi anggaran khusus untuk sosialisasi, dampak kebijakan efisiensi anggaran,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut banyak muncul pertanyaan dari masyarakat terkait syarat pencalonan ketua RT, khususnya mengenai batasan masa jabatan.

“Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah ketua RT boleh menjabat lebih dari dua periode. Kami jelaskan bahwa sesuai ketentuan, jabatan ketua RT maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” ungkap Fiteriyadi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 beserta aturan turunannya tidak berlaku surut.

“Artinya aturan ini berlaku sejak ditetapkan, yaitu mulai tahun 2021 sampai sekarang. Jadi secara umum, ketua RT yang menjabat saat ini masih berada di periode pertama dan masih dapat mencalonkan atau dicalonkan kembali dalam Pil-RT serentak tahun 2026,” ujarnya. (md)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *