Penulis : Medry | Editor : Evandry
JAKARTA, PIJARMALINAU.COM – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menciptakan pola kerja yang lebih adaptif sekaligus menekan biaya energi dan mobilitas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa penerapan WFH akan berlaku satu hari dalam seminggu bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.
“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) bersama Menteri Dalam Negeri.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga menetapkan sejumlah langkah efisiensi lainnya.
Di antaranya pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional tertentu dan kendaraan listrik. ASN juga didorong untuk lebih memanfaatkan transportasi publik.
“Jadi, mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” jelasnya.
Efisiensi juga dilakukan pada perjalanan dinas, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri. Pemerintah daerah turut diimbau memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Kebijakan serupa juga didorong diterapkan di sektor swasta melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Sejumlah layanan publik dan sektor strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor maupun lapangan.
“Sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” tegas Airlangga.
Untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung secara tatap muka penuh selama lima hari dalam seminggu bagi jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Tidak ada pembatasan untuk kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler.
Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, kebijakan akan disesuaikan dengan aturan dari kementerian terkait.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendorong efisiensi nasional, sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel dan berkelanjutan di tengah dinamika global saat ini.







