MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Pemerintah Kabupaten Malinau mengalihkan kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD/TK, SD/MI hingga SMP/MTs menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) pada 1–2 September 2026.
Kebijakan itu diambil setelah peningkatan intensitas kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyebabkan kualitas udara mencapai kategori tidak sehat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 801/050/SETDA tentang Penyesuaian Sistem Pembelajaran Menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) dalam rangka antisipasi dampak kabut asap akibat Karhutla, yang ditetapkan di Malinau pada 31 Agustus 2026.
Pemkab Malinau menyebut pengalihan pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau BDR dilakukan sebagai langkah untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan pernapasan terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Selama penerapan BDR, kepala satuan pendidikan dan tenaga pendidik diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif. Pembelajaran dapat dilakukan melalui media daring maupun pemberian tugas terstruktur secara luring dengan menyesuaikan kondisi siswa.
Orang tua dan wali murid juga diimbau mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Anak-anak diminta tetap berada di dalam rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kabut asap berlangsung.
Apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker juga menjadi bagian dari protokol kesehatan yang dianjurkan dalam surat edaran tersebut.
Penyesuaian turut diberlakukan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Mereka dapat menjalankan tugas administrasi maupun pembelajaran dari rumah atau Work From Home (WFH), maupun menggunakan sistem piket Work From Office (WFO).
Pengaturan WFH dan WFO diserahkan kepada kepala satuan pendidikan masing-masing dengan tetap mengutamakan keselamatan.
Kebijakan BDR selama dua hari tersebut belum bersifat permanen. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta rekomendasi instansi berwenang.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H. itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau serta seluruh kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Malinau. (*)









