Perkuat Pencegahan Korupsi, Pemkab Malinau Terbitkan Edaran Pengendalian Gratifikasi Jelang Hari Raya

Gratifikasi

Penulis : Medry | Editor : Evandry

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Pemerintah Kabupaten Malinau menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., pada 3 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, pejabat struktural dan fungsional, ASN, direksi BUMD, pimpinan organisasi dan perusahaan, hingga masyarakat di Kabupaten Malinau.

Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan korupsi, khususnya praktik gratifikasi yang kerap muncul pada momentum perayaan hari raya.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Malinau menegaskan bahwa perayaan hari raya keagamaan pada dasarnya merupakan tradisi yang baik untuk mempererat silaturahmi serta meningkatkan nilai religiusitas di tengah masyarakat. Namun, kegiatan tersebut tetap harus dilaksanakan secara wajar dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Perayaan hari raya keagamaan merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, silaturahmi, dan berbagi. Namun pelaksanaannya harus tetap dilakukan secara wajar, memperhatikan kondisi sosial, serta mematuhi peraturan yang berlaku,” demikian bunyi imbauan dalam surat edaran tersebut.

Bupati juga mengingatkan seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara agar menjadi teladan dalam menjaga integritas dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Termasuk di dalamnya larangan meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR) atau bentuk lainnya.

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara diharapkan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” isi surat edaran tersebut.

Selain itu, apabila terdapat pegawai yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, pimpinan organisasi, perusahaan, maupun asosiasi di Kabupaten Malinau diharapkan turut mengingatkan anggotanya agar tidak memberikan gratifikasi atau uang pelicin kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

Pemerintah daerah juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat apabila menemukan praktik gratifikasi, suap, atau pemerasan. Laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun melalui layanan pengaduan masyarakat Inspektorat Kabupaten Malinau. (md)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *