Penulis : Medry | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Pemerintah Kabupaten Malinau menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (31/3/2026), di Tarakan.
Penyerahan laporan keuangan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, SE., MH kepada Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA., CSFA., ERMCP., CertDA.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, menegaskan bahwa LKPD memiliki peran penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik.
“LKPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan cerminan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan keuangan yang disusun dengan baik juga menjadi indikator kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Laporan keuangan yang berkualitas menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam menjaga amanah pengelolaan keuangan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, di mana pemerintah daerah harus menyerahkan laporan tersebut paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk menilai kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan serta memberikan opini atas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Bupati Wempi menegaskan bahwa penyerahan LKPD bukan hanya formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.
“Penyerahan LKPD ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud tanggung jawab moral dan profesional kami kepada masyarakat Malinau. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ia juga berharap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat berjalan lancar dan kembali menghasilkan opini terbaik bagi Kabupaten Malinau.
Namun demikian, Wempi menekankan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Opini WTP adalah hasil dari kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana pengelolaan keuangan ini benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Utara turut memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh Pemerintah Kabupaten Malinau.
“Kami mengapresiasi komitmen Bupati dan jajaran yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung proses pemeriksaan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.







