Penulis : Medry | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Kabupaten Malinau terus menunjukkan komitmennya membangun tata kelola pemerintahan berbasis data.
Komitmen itu kembali diperkuat melalui agenda Assessment Sistem Informasi Bantuan Terpadu yang digelar di Ruang Rapat Media Center Diskominfo Malinau, (8/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti DP3AS, DPMD, Bappeda, Diskominfo, serta tim Pijar Tech. Pertemuan ini membahas rencana pengembangan Sistem Informasi Bantuan Terpadu yang akan diintegrasikan ke dalam Ekosistem Digital SAGET Kabupaten Malinau.
Sistem ini dinilai penting karena pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya dilakukan melalui penyaluran bantuan. Pemerintah juga membutuhkan satu data sosial-ekonomi keluarga yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan bersama oleh perangkat daerah sesuai kebutuhan program dan kewenangannya.
Dengan data yang sama, pemerintah daerah dapat merancang program, melakukan verifikasi, menyalurkan bantuan, hingga mengevaluasi dampak kebijakan secara lebih terukur. Hal ini menjadi penting untuk mengurangi potensi bantuan ganda, mempercepat proses validasi, serta memastikan kebijakan pemerintah benar-benar menyasar keluarga yang membutuhkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial (DP3AS) Kabupaten Malinau, Muliyadi, S.H., M.Si., mengatakan sistem ini disiapkan untuk memperkuat basis data sosial-ekonomi keluarga di Malinau.
“Yang ingin kita bangun adalah satu data yang valid dan bisa digunakan oleh semua perangkat daerah. Jadi bukan sekadar data penerima bantuan, tetapi potret sosial-ekonomi keluarga. Dengan data ini, pemerintah bisa melihat kondisi keluarga, status bantuan, hingga kategori kesejahteraan seperti desil,” ujar Muliyadi.
Kategori kesejahteraan tersebut dapat mengacu pada sistem pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN, yang merupakan hasil integrasi sejumlah basis data utama, seperti DTKS, Regsosek, dan P2K2.
Dalam alurnya, desa menjadi pintu awal penginputan data keluarga. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh kecamatan, sebelum dilanjutkan ke tahap verifikasi oleh DP3AS yang juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial.
“Ketika datanya sama, valid, dan selalu diperbarui, maka proses pengambilan keputusan akan lebih cepat. Bantuan bisa lebih tepat sasaran, potensi bantuan ganda dapat dikurangi, dan perencanaan program pengentasan kemiskinan menjadi lebih kuat,” tambahnya.








