Penulis : Steven | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Dalam sebuah acara yang digelar di Balai Adat Desa Tanjung Lapang, Lembaga Adat Dayak Lundayeh (LADL) Kabupaten Malinau telah melaksanakan pengukuhan pengurus LADL Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Malinau, (3/10/2023).
Acara ini melibatkan 7 Kecamatan dan 23 Desa yang telah secara resmi mengukuhkan kepengurusan mereka oleh Lembaga Adat Dayak Lundayeh Kabupaten Malinau.
Kehadiran Bupati Malinau, beserta rombongan, turut memeriahkan acara ini. Dalam sambutannya, Bupati Malinau, Wempi W Mawa, SE.,MH, memberikan ucapan selamat kepada para pengurus LADL Kecamatan dan Desa yang baru dilantik.
Beliau menekankan pentingnya menjaga ketertiban administrasi dalam struktur organisasi, terutama di tingkat desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya menyambut perayaan ulang tahun Kabupaten Malinau yang ke-24, yang akan digelar pada tanggal 26 Oktober 2023, dalam Festival Irau yang ke-10 yang akan dimulai sejak tanggal 7 Oktober, Bupati Wempi berharap Lembaga Adat Dayak Lundayeh dapat berperan aktif.
Menyambut perayaan ulang tahun Kabupaten Malinau yang ke-24, yang akan digelar pada tanggal 26 Oktober 2023, dalam Festival Irau yang ke-10 yang telah dimulai sejak tanggal 7 Oktober, Bupati Wempi berharap Lembaga Adat Dayak Lundayeh dapat berperan aktif.
Beliau juga mendorong para kepala LADL di kecamatan dan desa untuk menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah setempat dalam menangani masalah sosial, dengan memberikan prioritas pada musyawarah sebagai solusi.
Bupati Wempi juga menekankan pentingnya peran Lembaga Adat Dayak Lundayeh dalam mendukung pembangunan sosial dan kebudayaan di daerah tersebut.
Beliau juga mengimbau agar LADL dapat mengoptimalkan dampak positif dari investasi yang ada di Kabupaten Malinau demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat, termasuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air yang berlokasi di wilayah Mentarang.
Selain acara pengukuhan pengurus LADL, lokasi yang sama juga menjadi tempat pelaksanaan seminar yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Dayak Lundayeh Kabupaten Malinau.
Dalam seminar tersebut, beberapa topik utama menjadi fokus perhatian, termasuk hukum adat Dayak Lundayeh, pedoman penyelenggaraan sidang adat Dayak Lundayeh, dan upacara-upacara adat Dayak Lundayeh.
Ketua Lembaga Adat Dayak Lundayeh Kabupaten Malinau, Paulus Belapang, menjelaskan tujuan dari seminar ini, “Ini merupakan rekomendasi dari hasil musyawarah adat Dayak Lundayeh, untuk membuat aturan-aturan adat secara tertulis yang baku, termasuk tata cara persidangan.”
“Sehingga apa yang disampaikan dalam seminar ini diharapkan dapat dimaksimalkan oleh pengurus LADL di kecamatan dan desa untuk kebaikan bersama.”Tambahnya.
Seminar ini mencerminkan komitmen LADL dalam melestarikan dan mengembangkan budaya Dayak Lundayeh serta mengatur secara lebih sistematis berbagai aspek adat yang berkaitan.
Dengan semangat tersebut, diharapkan masyarakat Dayak Lundayeh di Kabupaten Malinau akan semakin kuat dalam menjaga identitas dan tradisi mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News.