Penulis : Medry | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Pemerintah Kabupaten Malinau menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah penyedia layanan jaringan dalam rangka penataan dan peremajaan infrastruktur kabel di kawasan perkotaan, Kamis (19/2/2026), di Ruang Media Center.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PLN, Telkom Indonesia, dan Telkomsel, yang jaringan kabelnya saat ini tersebar di sisi jalan wilayah ibu kota Kabupaten Malinau.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bupati Malinau Wempi W Mawa, SE., MH untuk memperindah wajah kota serta menata kabel-kabel utilitas agar lebih rapi dan tertata secara estetika.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Malinau, Francis, S.Pd., M.Pd., mengatakan penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercantik kawasan perkotaan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Ini langkah awal kami untuk menata jaringan agar lebih rapi dan mendukung estetika kota. Dalam waktu dekat kita akan bahas kembali rencana teknis dari masing-masing pihak,” ujar Francis.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus menyepakati langkah tindak lanjut teknis.
Pemerintah daerah meminta masing-masing penyedia layanan menyiapkan rencana teknis yang akan dibahas kembali dalam waktu satu minggu ke depan.
“Kami minta masing-masing pihak menyusun rencana teknisnya. Nanti kita bahas bersama agar penataan ini benar-benar terencana dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malinau ditunjuk sebagai leading sector yang mengoordinasikan proses perapian, penataan, hingga kemungkinan peremajaan jaringan.
Unsur Dinas PUPR Perkim bidang terkait turut dilibatkan untuk mendukung aspek teknis dan tata ruang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malinau, Ajang Kahang, S.Sos., M.Si., juga hadir dalam rapat tersebut bersama perwakilan perusahaan penyedia jaringan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa selama proses penataan berlangsung, mekanisme pelayanan dan pengaduan konsumen tetap berjalan sesuai sistem yang berlaku di masing-masing perusahaan, sehingga tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.








