MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, SE., MH, memimpin dengan penuh semangat dalam acara penting yang berlangsung di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau. (4/4/2023). Acara tersebut merupakan Pertemuan Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara yang berlangsung setelah upacara penandatanganan sebelumnya pada tanggal 7 Desember 2022 di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta.
Acara Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara merupakan kelanjutan dari upaya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Wempi W Mawa,SE., MH secara resmi menandatangani Naskah Hibah dan BAST Barang Milik Negara, yang sebelumnya telah diparaf oleh Wakil Bupati Malinau di Jakarta.
Tindak lanjut penandatanganan ini dilakukan dalam rangka menyerahkan tiga belas item aset yang telah dikerjakan melalui APBN Tahun 2021 oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Total nilai aset yang diserahkan mencapai angka yang mengesankan, yaitu Rp49.979.916.400,00.
“Kami selaku Pemerintah Daerah telah menerima aset ini dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Malinau dengan nilai sebesar 49 miliar. Ini berarti aset ini sudah menjadi milik dan tercatat sebagai aset Pemda Malinau.” Ungkapnya.
Penyerahan aset ini diharapkan akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Malinau. Aset-aset tersebut dapat digunakan untuk memperkuat infrastruktur dan fasilitas publik yang ada, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, penyerahan ini juga menjadi bukti konkret dari kerjasama yang erat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memajukan wilayah Kabupaten Malinau. (md)