MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Kepala BPKD Malinau Martha Daring, S.E., M.Si membuka secara resmi Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2024.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Meeting Room Cafe dan Resto Kayangan, Kamis (15/8/2024).
Sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 bahwa pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan melaksanakan pungutan pajak daerah yaitu PBB-P2,BPHTB, PBJT Pajak Barang dan Jasa tertentu.
Karena itu kata Martha, pertemuan hari ini khusus membahas MBLB. Karena penggunaan material MBLB di Malinau untuk kegiatan pembangunan infrastruktur cukup besar.
Pada 2024 pemerintah daerah memacu pembangunan di berbagai sektor untuk memajukan pembangunan di daerah hingga ke desa secara khusus di bidang infrastruktur seperti semenisasi, drainase, pembangunan fasilitas umum, perkantoran dan infrastruktur lainnya.
Karena itu para pelaku penambang batu gunung, pasir dan penambang lainnya serta para kontraktor agar dapat memperhatikan kewajibannya untuk membayar pajak atas pengambilan atau penggunaan material MBLB di wilayah Kabupaten Malinau.
Karena masuk salah satu jenis pajak daerah yang harus dipungut berdasarkan ketentuan Perda Malinau Nomor 1 Tahun 2024.
Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mendukung pembiayaan kegiatan pembangunan dan pemerintahan di daerah.
Seperti yang diatur dalam pasal 40 Perda 1 Tahun 2024 menyebutkan subjek dari pajak MBLB adalah pribadi atau badan yang mengambil MBLB dikenakan pajak sesuai dengan tarif dan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai warga dan masyarakat Malinau kita harus memiliki kesadaran dan kepatuhan untuk taat membayar pajak. Karena pajak merupakan salah satu penyumbang terbesar untuk pendapatan negara dan sebagai bentuk kontribusi kita kepada daerah,” ujar Martha.
“Untuk penjelasan secara rinci akan disampaikan oleh narasumber mohon bapak ibu dapat mengikuti kegiatan sampai selesai,” imbuhnya.