Sekretaris Komifo Buka Sosialisasi Terkait Denda Administrasi Terhadap Pengguna Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi

MALINAU, PIJARMALINAU.COM  – Kadis Kominfo Malinau dalam hal ini diwakili Sekretaris Kominfo Sarun, S.STP., M.AP membuka secara resmi Sosialisasi Pengenaan Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomuniasi. Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Mahkota, pada Kamis (29/8/2024).

Dalam sambutannya, Sarun menekankan pentingnya sosialisasi ini. Hal ini tidak lain karena melaksanakan peraturan perundang-undangan, selain dari perundang-undangan telekomunikasi begitu pula dengan undang-undang cipta kerja sehingga sosialisasi ini menjadi salah satu amanat undang-undang yang perlu dijalankan.
“Karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari loka monitor yang sudah melaksanakan kegiatan ini,” ucap Sarun.
“Di Kabupaten Malinau setahu kami baru pertama kali dilaksanakan untuk tahun 2024. Menurut informasi di Kalimantan Utara sudah dilaksanakan sebelumnya di Kota Tarakan,” imbuhnya.
Di Kabupaten Malinau lanjut Sarun, banyak rekan-rekan yang menggunakan frekuensi radio maupun para pengguna telekomunikasi lainnya.
“Saya yakin selama kita memiliki izin, tidak akan ada yang melanggar. Kata kuncinya dapat izin terlebih dahulu,” ujarnya.
Dengan adanya undang-undang telekomunikasi dan cipta kerja ini diharapkan dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin khususnya di Kabupaten Malinau.
Sarun mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia dan peserta yang telah hadir. Ia berharap kegiatan ini bisa diikuti sampai dengan selesai.
“Karena kami harapkan setelah sosialisasi ini ketika nanti ada yang terkena denda, tidak ada lagi bahasa kami tidak pernah di sosialisasikan, di informasikan, kami tidak ingin informasi seperti itu. Karena tujuan sosialisasi ini kedepannya agar kita tertib administrasi,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *