MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Malinau menggelar acara sosialisasi yang dihadiri oleh peserta dan para pemangku kepentingan terkait.
Acara ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi para Pekerja Perusahaan, Pegawai BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta dan Buruh di Kabupaten Malinau yang berlangsung di ruang Laga Feratu, Kantor Pemda Malinau, pada Selasa (20/6/2023).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Malinau, Jakaria, SE., M. Si, menggarisbawahi pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi para pekerja.
Wakil Bupati Malinau, Jakaria menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah terkait ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang wajib dimiliki oleh seluruh karyawan, buruh, dan pekerja, termasuk pekerja WNA yang bekerja dan berdomisili di Indonesia,” kata Wakil Bupati Jakaria.
Menurutnya, tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada semua pekerja yang bekerja dan berdomisili di Indonesia.
Program-program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pemberi kerja, bertujuan untuk meringankan beban sosial dan memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya.
Wakil Bupati Malinau, Jakaria juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau sudah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerjasama ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Daerah terhadap masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh di Kabupaten Malinau.
Wakil Bupati Jakaria juga mengajak seluruh peserta untuk mengambil kesempatan ini dengan baik dan memanfaatkan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai wadah untuk bertanya, berdiskusi, dan memperoleh informasi yang dibutuhkan.
“Kegiatan ini sangat penting bagi para tenaga kerja dan karyawan perusahaan di Malinau. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial terkait ketenagakerjaan dapat mengatasi permasalahan yang sering timbul antara perusahaan dan karyawan. Oleh karena itu, acara sosialisasi seperti ini seharusnya dilakukan secara rutin untuk meningkatkan pemahaman bersama,” ungkapnya. (md)