Tanamkan Nilai-Nilai Kebajikan, Bupati Resmikan Masjid At Tauhid Desa Malinau Kota

MALINAU, PIJARMALINAU.COM  – Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E., M.H resmikan Masjid At Tauhid yang terletak di Desa Malinau Kota RT. 15, Rabu (31/7/2024).
Bupati Malinau Wempi mengucapkan selamat kepada pengurus, panitia serta pihak-pihak donatur atas kerja kerasnya selama ini. Baik berupa pikiran, tenaga dan materi hingga terealisasinya pembangunan masjid ini.
“Kita biasa membangun infrastruktur tetapi yang perlu kita ingat membangun spiritual keagamaan juga sama pentingnya. Disana akhlak masyarakat kita terbentuk termasuk semangat persatuan dan rasa kebersamaan,” ujar Wempi.
Pembangunan dan kemakmuran masjid kata Wempi, merupakan perintah agama yang artinya tidak sekedar membangun fisik semata akan tetapi menghidupkan dan memakmurkan fungsi masjid ini tentu jauh lebih penting.
“Masjid yang telah kita bangun ini hendaknya dapat dijadikan sebagai tempat menanamkan nilai-nilai kebajikan. Isi masjid dengan kegiatan bernuansa keagamaan seperti shalat, dzikir dan kegiatan membaca Al-Qur’an terutama pada generasi muda,” ucapnya.
Wempi mengajak kepada seluruh tokoh agama untuk saling bahu membahu membimbing umat agar kesetiaan dan ketaatan terhadap nilai-nilai keagamaan semakin lebih baik.
Ketua panitia pembangunan masjid Yusran menceritakan bahwa masjid ini pertama berdiri pada tahun 2013. Awalnya berupa mushola, namun karena semakin ramai masyarakat yang hadir maka dibangunlah renovasi masjid ini.
Kemudian karena banyaknya anak-anak di sekitar masjid. Pengurus masjid membuka tempat anak-anak untuk mengaji yang diberi nama TPA At Tauhid.
Yusran menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Malinau atas bantuan dana yang diberikan. Demikian juga dengan para donatur.
“Kami doakan semoga pemerintah daerah, bupati beserta para jajarannya dan donatur yang telah membantu pembangunan masjid ini diberikan kesehatan dan dimudahkan rezekinya,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *