Penulis : Medry | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Pemerintah Kabupaten Malinau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui proses verifikasi hutan adat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., saat menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan entry meeting verifikasi hutan adat di Ruang Tebengang, Selasa (19/5/2026) pagi.
Dalam sambutannya, Ernes menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini terlibat mengawal proses verifikasi hutan adat, mulai dari perangkat daerah hingga pihak-pihak yang terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan proses panjang yang membutuhkan ketelitian serta sinkronisasi antara aspirasi masyarakat adat dengan regulasi pemerintah.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras hingga kegiatan ini dapat terlaksana hari ini. Proses ini cukup panjang dan detail, tetapi ini penting demi kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau,” ujar Ernes.
Ia menjelaskan, pengakuan hutan adat tidak hanya menyangkut legalitas wilayah semata, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan ruang hidup masyarakat adat agar tetap dapat menjalankan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi secara berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan hutan adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
“Pengakuan hutan adat ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi juga bagaimana kita menjaga kelestarian hutan, melindungi budaya masyarakat adat, dan memastikan pengetahuan tradisional tetap terjaga untuk generasi mendatang,” katanya.
Sekda juga menegaskan bahwa proses verifikasi harus dilakukan secara hati-hati dan transparan agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari, khususnya terkait batas wilayah antar masyarakat adat.
Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan keterbukaan serta musyawarah mufakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul selama proses verifikasi berlangsung.
“Jangan sampai setelah pengakuan diberikan justru muncul konflik baru. Karena itu kita harus jujur, terbuka, dan memanfaatkan kearifan lokal dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah,” tegasnya. (md)








