Penyesuaian Tarif Air Minum Apa’ Mening, Langkah Menjaga Layanan Air Bersih Tetap Lancar

Apa’ Mening
Direktur Perumda Air Minum Apa’ Mening, Indra Gunawan, S. Hut

Penulis : Medry | Editor : Evandry

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Air bersih menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus terus dijaga ketersediaannya.

Bacaan Lainnya

Untuk memastikan layanan air minum tetap berjalan lancar, Pemerintah Kabupaten Malinau menetapkan penyesuaian tarif air minum pada Perumda Air Minum Apa’ Mening.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-500/K.199/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Apa’ Mening, yang ditetapkan pada 10 Juni 2026.

Penyesuaian tarif tersebut bukan sekadar menaikkan tagihan pelanggan. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi langkah untuk menjaga agar pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap dapat berlangsung, baik dari sisi kualitas air, jumlah pasokan, maupun kelancaran distribusi.

Direktur Perumda Air Minum Apa’ Mening, Indra Gunawan, S. Hut, menjelaskan bahwa biaya untuk menghadirkan air bersih ke rumah-rumah pelanggan terus meningkat.

Sebelum sampai ke pelanggan, air harus melalui proses pengolahan, penggunaan bahan kimia, pengoperasian mesin, perawatan jaringan pipa, perbaikan kebocoran, hingga dukungan petugas teknis di lapangan.

“Tarif air yang berlaku saat ini sudah tidak mampu menutup biaya secara penuh atau belum Full Cost Recovery. Kondisi ini bukan hanya terjadi tahun ini, tetapi sudah lebih dari enam tahun, sehingga beban perusahaan setiap tahunnya semakin besar,” ujar Indra.

Menurutnya, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, kemampuan Perumda dalam menjaga pelayanan bisa ikut terdampak. Sebab, perusahaan tetap harus memastikan air mengalir, jaringan dirawat, gangguan ditangani, dan kualitas air tetap layak digunakan masyarakat.

Selain itu, kenaikan harga barang dan material juga menjadi pertimbangan penting. Sejumlah kebutuhan utama seperti BBM Dexlite, pipa HDPE, hingga bahan kimia mengalami kenaikan harga cukup tinggi.

“Kenaikan harga barang dan material mencapai 50 sampai 100 persen. Kondisi ini semakin memperlebar jarak antara harga dasar air minum dan tarif yang selama ini dibayarkan pelanggan,” jelasnya.

Indra menyebut, sebagian besar pelanggan saat ini masih membayar tarif di bawah harga dasar air minum. Dari data Perumda, sebanyak 11.386 pelanggan atau 78,45 persen membayar tarif di bawah harga dasar sebesar Rp6.181 per meter kubik. Sementara pelanggan yang membayar di atas harga dasar sebanyak 3.127 pelanggan atau 21,55 persen.

Karena itu, penyesuaian tarif dilakukan secara bertahap dan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. Untuk kelompok Rumah Tangga 1, yang termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, tarifnya tetap berada di bawah harga dasar karena masih mendapatkan subsidi silang.

“Rumah Tangga 1 memang mengalami penyesuaian, tetapi tarif airnya masih di bawah harga dasar. Artinya, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap menjadi perhatian dan masih mendapatkan subsidi silang,” terang Indra.

Rata-rata kenaikan tarif diperkirakan sebesar Rp1.525 per meter kubik. Jika rata-rata pemakaian air pelanggan mencapai 25 meter kubik per bulan, maka kenaikan tagihan diperkirakan sekitar Rp40.000 per bulan. Namun jumlah tersebut tidak sama untuk semua pelanggan, karena tagihan tetap bergantung pada golongan pelanggan dan banyaknya pemakaian air.

Perumda juga mengajak masyarakat untuk mulai menggunakan air secara bijak. Penghematan air, pengecekan kebocoran instalasi rumah, serta penggunaan air sesuai kebutuhan dapat membantu pelanggan mengendalikan tagihan bulanan.

“Penyesuaian tarif ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan semua kepentingan, baik pelanggan, perusahaan, maupun pemerintah daerah. Tujuannya agar akses air minum kepada masyarakat dapat terpenuhi dengan lancar, baik kualitas, kuantitas, maupun kontinuitasnya,” pungkas Indra.

Sebelum diberlakukan, Perumda Air Minum Apa’ Mening akan melakukan sosialisasi kepada pelanggan. Tarif baru mulai diterapkan untuk pemakaian air sejak 10 Juli 2026 dan akan ditagihkan melalui rekening air pelanggan pada bulan September 2026 serta bulan-bulan berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *