Penulis : Medry | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Pemerintah Kabupaten Malinau terus mendorong tata kelola pelayanan publik yang lebih tertib, terukur, dan berkeadilan. Salah satunya melalui penataan kembali atau reklasifikasi kelompok pelanggan Perumda Air Minum Apa’ Mening.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian tarif air minum yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-500/K.199/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perumda Air Minum Apa’ Mening.
Melalui kebijakan tersebut, klasifikasi pelanggan kini dibuat lebih jelas dengan indikator yang terukur.
Khusus pelanggan rumah tangga, penentuan golongan tidak hanya berdasarkan hasil verifikasi lapangan, tetapi diperkuat dengan indikator baku seperti luas bangunan, kondisi fisik bangunan, daya listrik, serta jenis kendaraan yang dimiliki.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepemimpinan Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., dalam menghadirkan pelayanan dasar yang semakin transparan dan berpihak pada prinsip keadilan. Dengan indikator yang lebih jelas, masyarakat dapat memahami dasar pengelompokan pelanggan secara lebih terbuka.
Direktur Perumda Air Minum Apa’ Mening, Indra Gunawan, S. Hut, mengatakan reklasifikasi pelanggan dilakukan agar struktur tarif air minum dapat diterapkan secara lebih proporsional.
“Pada dasarnya, pengelompokan pelanggan selama ini tetap melalui proses verifikasi. Namun dengan adanya indikator yang lebih jelas dalam SK Bupati, penentuan golongan pelanggan kini menjadi lebih terukur, objektif, dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Indra.
Dalam SK tersebut, pelanggan dibagi ke dalam beberapa kelompok, mulai dari sosial umum, sosial khusus, rumah tangga, instansi pemerintah, niaga kecil, niaga menengah, niaga besar, industri kecil, industri besar, hingga kelompok khusus.
Untuk pelanggan rumah tangga, klasifikasi dibagi menjadi Rumah Tangga 1, Rumah Tangga 2, Rumah Tangga 3, dan Rumah Tangga 4. Masing-masing golongan ditentukan berdasarkan nilai indikator yang telah ditetapkan. Rumah Tangga 1 diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga tarifnya tetap diberikan lebih ringan dibandingkan golongan rumah tangga lainnya.
“Prinsipnya, masyarakat yang kemampuan ekonominya lebih rendah tetap mendapat perlindungan. Sementara pelanggan dengan kemampuan lebih tinggi atau yang menggunakan air untuk kegiatan usaha menyesuaikan dengan golongannya,” jelas Indra.
Selain rumah tangga, pelanggan sosial seperti tempat ibadah, panti asuhan, rumah jompo, PAUD, sekolah, pondok pesantren, dan bangunan sosial lainnya juga tetap mendapatkan perhatian melalui struktur tarif yang lebih ringan.
Sementara itu, pelanggan niaga dan industri dikelompokkan sesuai jenis serta skala pemanfaatan air. Dengan pola ini, subsidi silang diharapkan dapat berjalan lebih seimbang, sehingga pelayanan air bersih tetap dapat menjangkau masyarakat luas tanpa mengabaikan keberlanjutan operasional Perumda.
Indra menegaskan, reklasifikasi ini bukan semata-mata untuk mengubah golongan pelanggan, tetapi untuk memastikan setiap pelanggan ditempatkan sesuai kondisi dan pemanfaatannya.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar. Karena itu, pemerintah daerah bersama Perumda ingin memastikan layanan ini tetap berjalan baik, tetapi juga dikelola dengan sistem tarif yang adil, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.








