Penulis: Bella | Editor: Evandry
JAKARTA, PIJARMALINAU.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan mengakhiri perannya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Hotman menjelaskan bahwa alasan utama pengunduran dirinya berkaitan dengan kondisi kesehatan yang terus menurun. Ia mengaku tidak lagi dapat memberikan pendampingan hukum secara maksimal apabila tetap memaksakan diri menjalankan tugasnya.
Menurut Hotman, keputusan itu sebenarnya telah disampaikan kepada Febrie Adriansyah dua hari sebelum diumumkan kepada publik. Namun, saat itu kliennya masih berharap dirinya dapat bertahan beberapa hari lagi.
“Sudah dua hari lalu saya memberi tahu klien saya, sekarang sudah menjadi mantan klien, bahwa saya mengundurkan diri. Beliau sempat meminta saya menunggu beberapa hari lagi, tetapi kalau pikiran terus bekerja dalam kondisi tubuh seperti ini, saya khawatir kesehatan saya semakin memburuk,” ujar Hotman.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dijadwalkan berangkat ke Singapura pada Jumat dini hari untuk menjalani pemeriksaan sekaligus pengobatan lebih lanjut. “Besok subuh saya berangkat ke Singapura untuk berobat. Mudah-mudahan saya tidak perlu menjalani rawat inap lagi,” katanya.
Hotman menjelaskan dirinya mengalami gangguan saraf kejepit yang telah dirasakan sejak Juni 2026. Selama beberapa waktu terakhir, ia telah mencoba berbagai metode penyembuhan, mulai dari terapi medis hingga pengobatan alternatif di kawasan Bojong Gede.
Namun, karena kondisi yang belum menunjukkan perkembangan signifikan, ia akhirnya memilih melanjutkan perawatan di Singapura. Ia menegaskan bahwa keputusan mundur sepenuhnya didasari pertimbangan kesehatan dan bukan karena persoalan lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.
“Saya sudah menyampaikan kepada beliau bahwa demi kondisi kesehatan yang berpotensi semakin parah, saya memutuskan mengundurkan diri sebagai pengacara Bapak Febrie dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Keputusan tersebut menandai berakhirnya pendampingan hukum Hotman Paris terhadap Febrie Adriansyah. Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Hotman sebagai kuasa hukum dalam proses hukum yang sedang berjalan.








