MALINAU, PIJARMALINAU.COM –Sebanyak 32 peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Kabupaten Malinau Tahun 2026 dinyatakan kompeten setelah mengikuti rangkaian ujian pada 11–12 September 2026 di Malinau, dengan penguji dari London School of Public Relations (LSPR) menekankan tanggung jawab profesional yang harus dijaga setelah peserta memperoleh status kompeten.
Perwakilan penguji UKW dari LSPR, Akhmad Edhy Aruman, mengatakan hasil kompetensi tersebut bukan sekadar pencapaian administratif berupa sertifikat. Status kompeten, menurut dia, membawa konsekuensi terhadap profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Selamat kepada 32 peserta yang dinyatakan kompeten. Setelah ini tentu ada tanggung jawab profesional yang harus dijaga,” ujar Akhmad dalam penutupan UKW Malinau 2026.
Ia mengingatkan wartawan untuk tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas. Berita yang dihasilkan juga harus akurat dan berimbang sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan martabat profesi.
Menurut Akhmad, tanggung jawab wartawan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis dalam menghasilkan berita. Wartawan juga memiliki tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Dalam konteks perkembangan informasi yang semakin cepat, ia berharap wartawan dapat ikut menjadi garda terdepan dalam menangkal hoaks serta informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Akhmad juga menegaskan bahwa UKW bukan menjadi akhir dari proses pengembangan kemampuan wartawan. Kompetensi yang diperoleh harus menjadi dasar bagi peserta untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas.
“UKW bukan garis finish, tetapi menjadi titik tolak untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan,” katanya.
Ia berharap para peserta yang telah dinyatakan kompeten dapat menerapkan hasil UKW dalam praktik jurnalistik sehari-hari. Selain itu, hubungan yang sehat antara media, pemerintah, dan masyarakat juga perlu terus dibangun.
UKW Kabupaten Malinau 2026 merupakan hasil kerja sama Prokompim Pemerintah Kabupaten Malinau dengan LSPR. Pelaksanaan ujian berlangsung selama dua hari, 11–12 September 2026, dan diikuti 32 peserta.
Kegiatan tersebut sebelumnya resmi dibuka pada 11 September oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malinau, H. Kamran Daik, M.Si.
Dalam pembukaan, Kamran membacakan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau yang memberikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan jurnalistik dan UKW. Kegiatan tersebut dinilai penting di tengah perkembangan teknologi informasi dan media yang berlangsung cepat.
“Masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi. Namun, pada saat yang sama, tuntutan terhadap kebenaran, ketepatan, dan kualitas informasi juga semakin tinggi,” ujarnya.
Ia menyampaikan wartawan memiliki peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan. Wartawan tidak hanya bertugas menyampaikan informasi mengenai berbagai peristiwa, tetapi juga memiliki tanggung jawab memastikan informasi yang disampaikan benar, akurat, berimbang, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada penutupan, Akhmad turut menyampaikan apresiasi kepada Prokompim Pemkab Malinau, LSPR, PWI, para penguji, narasumber, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan UKW.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama peserta, penguji, narasumber, dan panitia.
Sebanyak 32 peserta yang dinyatakan kompeten kini diharapkan membawa hasil UKW tersebut ke dalam praktik jurnalistik sehari-hari dengan tetap menjunjung akurasi, keberimbangan, etika, dan profesionalisme.









