Buka Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah, Asisten III Tekankan Peran Penting Pengurus Barang

MALINAU, PIJARMALINAU.COM  – Plh. Sekda Malinau yakni Asisten III Bidang Administrasi Umum Marson, S.H., M.MP mengatakan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar.
Aspek pengelolaan barang milik daerah dalam mekanisme pemerintahan memegang peranan yang sangat penting.
Terutama menyangkut menajemen yang diaplikasikan dalam pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban barang milik daerah yang harus benar-benar dilaksanakan secara profesional, transparan serta memberikan kontribusi bagi pelaksanaan program pembangunan.
Hal ini disampaikan Marson dalam sambutannya sebelum membuka secara resmi kegiatan pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemkab Malinau 2024, yang dilaksanakan di ruang Laga Feratu, pada Rabu (10/7/2024).
Pelaksanaan inventarisasi ini lanjut Marson, bertujuan untuk memperoleh data kekayaan pemerintah kabupaten sehingga dapat memberikan informasi yang tepat bagi pelaksanaan perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan dan pemeliharaan, penghapusan, pengendalian dan pemanfaatan kepada masyarakat.
“Karena itu, kegiatan semacam ini mempunyai urgensi yang sangat erat kaitannya dengan upaya memperlancar pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab pengurus dan pembantu pengurus barang milik daerah di masing-masing instansi ,” ujarnya.
Marson menekankan bahwa mulai saat ini pengurus barang harus lebih memahami terhadap jenis tugas atau wewenang yang dipercayakan kepadanya terutama dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban barang milik daerah.
“Saya berharap agar pengelola barang, pengguna barang serta para pengurus barang dan pembantu pengurus barang memiliki landasan sikap mental yang baik, jujur serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap pengelolaan barang milik daerah, sehingga setiap barang milik daerah yang ada di masing-masing perangkat daerah dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKD Malinau Martha Daring, S.E., M.Si melaporkan penyelenggaraan inventarisasi barang milik daerah ini dimaksudkan untuk dapat menyajikan data BMD yang valid serta memberikan bekal pengetahuan bagi pengurus barang atau penyimpan barang milik daerah.
Martha berharap melalui kegiatan ini dapat terwujudnya koordinasi dan sinergitas dalam penyelenggaraan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah 2024 sebagai upaya penguatan kapasitas pengguna barang, pengurus barang dan pembantu pengurus barang OPD dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Sehingga pada akhirnya semua akan mengarah pada akuntabilitas kinerja pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.
Kegiata ini lanjutnya, diikuti kurang lebih 120 peserta (berdasarkan undangan yang disebar), yang terdiri dari para pengurus barang dan pembantu pengurus barang seluruh OPD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *