Bupati Malinau Launching Proyek Tepat Pelanduk untuk Pelayanan Cepat KTP-EL di Sekolah

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., meresmikan Strategi Pengamatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Tepat Pelanduk), sebuah proyek perubahan dari Disdukcapil Kabupaten Malinau. Acara launching berlangsung di SMAN 1 Malinau pada Selasa (17/9/2024).

Proyek Tepat Pelanduk bertujuan memudahkan siswa SMA sederajat untuk melakukan perekaman dan percetakan KTP Elektronik langsung di sekolah, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia berusia 17 tahun memiliki KTP Elektronik.

Bupati Wempi menyampaikan dukungan penuh terhadap proyek perubahan yang diinisiasi oleh Kadis Dukcapil Malinau, Wesly Ding, S.E., M.Si., dan memberikan apresiasi atas manfaat yang dihadirkan melalui layanan ini.

“Kegiatan ini memberikan berbagai manfaat bagi siswa. Dengan adanya layanan rekaman di sekolah, siswa tidak perlu repot-repot pergi ke Disdukcapil,” ujar Wempi.

Wempi juga menekankan pentingnya KTP-EL sebagai bukti identitas warga negara, yang mendukung akurasi data kependudukan dan mempermudah berbagai urusan administrasi, termasuk kebijakan strategis pemerintah daerah.

Sementara itu, Kadis Dukcapil, Wesly Ding, menjelaskan bahwa per 7 Juli 2024, masih terdapat 1.066 warga Malinau yang belum melakukan perekaman KTP-EL, atau baru mencapai 98,21 persen dari total populasi. Dengan adanya Tepat Pelanduk, ia berharap siswa dapat memperoleh layanan perekaman dan percetakan KTP Elektronik langsung di sekolah, sehingga mempercepat pencapaian target perekaman di Kabupaten Malinau.

KTP Elektronik, selain sebagai identitas wajib, juga menjadi syarat penting untuk mendapatkan pelayanan dasar dan mengikuti pesta demokrasi. Proyek Tepat Pelanduk diharapkan dapat memberikan solusi efektif dan mempermudah akses masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang diperlukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *