Penulis : Medry | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E., M.H. memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan sanksi administratif terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sempayang yang digelar di Ruang Intulun, Kamis (22/5/2025). Dalam forum tersebut, Bupati Wempi memberikan instruksi tegas agar langkah cepat segera diambil untuk menangani kondisi darurat tersebut.
“Saya minta segera dibuat surat ke PUPR untuk memerintahkan anggotanya survei ke lapangan. Jangan tunggu hari Senin, ini sudah darurat, segera bergerak,” tegas Bupati Wempi dalam arahannya.
Instruksi tersebut ditujukan langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam pelaksanaan survei dan penanganan teknis di lapangan.
Tidak hanya fokus pada aspek penanganan teknis, Bupati Wempi juga mendorong agar persoalan sampah mulai dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, yakni sebagai potensi ekonomi. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak harus selalu identik dengan beban, tetapi bisa menjadi sumber daya bernilai jika dikelola secara kreatif dan inovatif.
“Sampah jangan hanya dianggap sebagai masalah. Banyak daerah bisa hidup dari pengelolaan sampah. Kita perlu kreatif dan inovatif agar sampah bisa memberi manfaat ekonomi,” ujarnya.
Ia mencontohkan pemanfaatan sampah menjadi energi alternatif, pupuk organik, maupun bahan baku lain yang bisa digunakan kembali. Hal ini, kata Bupati Wempi, perlu mulai dikembangkan agar pengelolaan sampah di Malinau lebih berdaya guna dan berkelanjutan.
Menutup jalannya rapat, Bupati Wempi menegaskan bahwa seluruh hasil keputusan Rakor harus dituangkan dalam berita acara resmi dan segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
“Saya ingin semuanya bergerak cepat dan bekerja sama. Kita perlu sinergi dan semangat bersama dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Malinau,” pungkasnya. (MD)







