Penulis : Medry | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Menjelang libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Malinau menggelar rapat kerja.
Dalam kesempatan ini, pemetaan hasil evaluasi kegiatan dilakukan dan arahan khusus diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Malinau, Wempi W Mawa, SE., MH.
“Kepada ASN silahkan menikmati libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Kami harapkan dapat kembali bertugas tepat waktu setelahnya,” kata Bupati Malinau, Wempi W Mawa, SE., MH dalam Rapat Intimung yang berlangsung pada Kamis (4/4/2024).
Rapat Intimung merupakan agenda wajib yang dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malinau hingga ke kecamatan. Agenda ini membahas perkembangan rencana pembangunan pada Tahun 2024 dan bahkan mengevaluasi setiap kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun 2023.
Bupati Wempi juga mengingatkan bahwa libur dan cuti bersama kali ini cukup panjang, yakni selama 10 hari.
Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 3 menteri telah menetapkan masa cuti bersama Idul Fitri 2024 mulai dari hari Senin (8/4/2024) hingga Senin (15/4/2024).
Ditambah dengan masa libur kerja mulai Sabtu (6/4/2024), total masa libur kerja yang diberikan mencapai 10 hari.
Rapat kerja ini tidak hanya membahas libur dan cuti bersama, tetapi juga sejumlah prioritas rencana kerja pemerintah Malinau. Mulai dari program pembangunan, kesejahteraan masyarakat, hingga investasi daerah.
“Evaluasi program dan kegiatan pembangunan tahun 2023 dan diharapkan agar progres kegiatan dapat dilaporkan berjenjang,” ungkap Bupati Wempi.
Dengan demikian, ASN Malinau diharapkan dapat memanfaatkan libur dan cuti bersama dengan baik, namun tetap diingatkan untuk kembali bertugas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (md)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News.