Dinilai KPK, Bupati Minta Pelayanan Desa Malinau Kota Bebas Pungli dan Transparan

Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H., bersama tim penilai dari KPK RI saat Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 di Desa Malinau Kota, Kamis (24/9/2026).

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H., meminta pelayanan publik di Desa Malinau Kota bebas dari pungutan liar (pungli), transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan saat desa tersebut menjalani Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (24/9/2026).

Penilaian yang dilakukan tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK itu mengukur kesiapan desa dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui aspek pengawasan, pelayanan publik, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Wempi mengatakan tuntutan pelayanan publik yang berintegritas menjadi penting karena Desa Malinau Kota merupakan desa dengan jumlah penduduk terbesar di kawasan ibu kota Kabupaten Malinau.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan pelayanan masyarakat semakin tinggi.

“Tunjukkan kepada tim penilai dan seluruh masyarakat bahwa pelayanan publik di Bumi Intimung dilaksanakan secara baik, bebas dari pungli, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Wempi.

Menurutnya, program Desa Antikorupsi tidak boleh dimaknai hanya sebagai upaya mengejar predikat atau nilai dalam penilaian.

Program tersebut harus menjadi sarana membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

“Desa anti korupsi bukan sekadar predikat atau formalitas untuk memperoleh nilai yang tinggi. Lebih dari itu, desa anti korupsi merupakan upaya untuk membangun budaya anti korupsi dari tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Dalam penilaian tersebut, desa didorong memenuhi lima indikator utama, yakni tata kelola pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Kelima indikator itu menjadi tolok ukur dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Pemkab Malinau juga mendorong pemanfaatan teknologi melalui Smart Government (SAGET) untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan.

Sistem tersebut memungkinkan masyarakat memantau proses perencanaan pembangunan, pelaksanaan program, penganggaran hingga pertanggungjawaban.

Wempi menegaskan keberhasilan yang ingin dicapai melalui program Desa Antikorupsi bukan hanya hasil penilaian, tetapi juga meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Saya ingin Desa Malinau Kota bukan hanya berhasil dalam penilaian, tetapi berhasil juga dalam membangun kepercayaan masyarakat, karena itulah ukuran sesungguhnya dari harapan dan capaian yang ingin kita capai,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *