Penulis : Steven YL | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM – DPRD Kabupaten Malinau secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2024, yang digelar pada Jumat (27/12/2024). Agenda utama sidang adalah persetujuan dan penetapan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2025.
Dalam APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2025, total anggaran ditetapkan sebesar Rp3,2 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2,4 triliun, belanja daerah sebesar Rp3 triliun, serta penyertaan modal sebesar Rp200 miliar.
Ketua DPRD Malinau menyampaikan apresiasi kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, S.E., M.H., atas penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 yang sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.
“Kami mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah yang telah menyusun dan menyampaikan Raperda APBD 2025 tepat waktu. Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam proses ini,” ungkap Ketua Banggar DPRD Malinau Ir.Dolvina Damus
Selain Perda APBD Tahun 2025, DPRD Malinau juga menetapkan tiga Perda lainnya dalam sidang paripurna ini, yaitu:
1. Perda tentang Penyertaan Modal Daerah.
2. Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Malinau Tahun 2025-2045.
3. Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, SE,.MH menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Malinau atas persetujuan dan penetapan empat perda tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan ini. Empat perda yang telah ditetapkan sangat strategis bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Malinau,” ujar Bupati Wempi.
Bupati Wempi juga mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malinau yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanah rakyat.
“Malinau menjadi yang pertama di Kalimantan Utara yang melaksanakan evaluasi RAPBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini membuktikan komitmen kita bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Bupati Wempi.
Ia juga mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Malinau.
“Mari kita terus bekerjasama untuk mewujudkan amanah rakyat yang kita emban bersama-sama,” tutup Bupati Wempi.
Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News.