KPU Malinau Koordinasi Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon DPRD Malinau 2024

KPU Malinau

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Bertempat di Hotel MC, Malinau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau mengadakan rapat koordinasi untuk persiapan perbaikan persyaratan administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau dan sinkronisasi penggunaan sistem SILON DPRD dalam pemilihan umum tahun 2024. (12/6/2023).

Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Malinau, Komisioner KPU Malinau, dan perwakilan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Malinau.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini merupakan inisiatif dari KPU Malinau dengan harapan agar partai politik peserta Pemilu 2024 di Malinau dapat mempersiapkan dokumen administrasi para calon legislatif sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan tidak ada kesalahan dalam persyaratan, karena jika ada persyaratan yang tidak tepat, berpotensi menyebabkan calon tidak memenuhi syarat.”Ujar Indra Gunawan, Komisioner KPU Malinau.

Di Kabupaten Malinau, terdapat 289 calon legislatif dari Dapil 1 dan Dapil 2 yang berasal dari 18 partai politik untuk merebut 20 kursi di DPRD Kabupaten Malinau pada Pemilu 2024 mendatang.

Indra Gunawan juga menyampaikan bahwa masih ada beberapa calon yang perlu memperbaiki persyaratan, dan ditemukan 4 calon ganda, sehingga partai politik harus melakukan pergantian.

“Pergantian tersebut harus mempertimbangkan persyaratan dasar, yaitu tidak menambah jumlah calon, terpenuhinya unsur 30% keterwakilan perempuan, serta persetujuan dari DPP partai politik terkait,” tegasnya.

KPU Malinau berharap agar calon yang diusung oleh partai politik peserta Pemilu 2024 benar-benar memenuhi persyaratan administrasi. KPU berharap partai politik dapat transparan dalam menyampaikan data yang benar dan lengkap.

“Jangan ada upaya menutupi atau menyembunyikan data, karena jika ada laporan ketidaksesuaian data dari masyarakat, hal tersebut dapat dianggap sebagai pemalsuan data.”Tambahnya.

Indra menjelaskan bahwa KPU tidak memiliki pendekatan yang kaku dalam proses pencalonan ini. KPU mendorong partai politik untuk memenuhi semua persyaratan calon agar semua calon yang diajukan dapat lolos, kecuali jika tidak memenuhi syarat prinsip, seperti usia calon di bawah 21 tahun, yang secara otomatis tidak akan lolos.

Peran operator atau admin dari masing-masing partai politik sangat penting dalam proses verifikasi administrasi ini. KPU Malinau membuka layanan konsultasi kepada partai politik untuk mengatasi kendala atau permasalahan yang terkait dengan proses pendaftaran calon.

“Ini merupakan komitmen kami dalam pelayanan,” tutup Indra Gunawan. (syl)

Pos terkait