Pemerintah Kabupaten Malinau Luncurkan Sistem Informasi Kumulasi Pajak Daerah (SI KUMPAU)

SI KUMPAU

Penulis : Medry | Editor : Evandry

MALINAU, PIJARMALINAU.COM –  Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Malinau resmi meluncurkan Sistem Informasi Kumulasi Pajak Daerah Malinau (SI KUMPAU). Peluncuran ini menandai transisi penting dari sistem pajak berbasis desktop menuju aplikasi berbasis web yang terintegrasi.

Helmi Pandawa, S.STP, M.Si, Kepala Bidang Pajak 1 Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malinau, menyatakan, “SI KUMPAU hadir sebagai tindak lanjut atas permintaan dan masukan masyarakat, terutama pada aspek pembayaran pajak daerah. Dengan sistem ini, pembayaran pajak dapat dilakukan secara langsung dan otomatis melalui laman resmi BPKD.”

Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat proses pengelolaan pajak dan retribusi daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Sebelumnya, proses tersebut masih bergantung pada aplikasi desktop yang dinilai kurang efisien. SI KUMPAU memanfaatkan Application Programming Interface (API) untuk menghubungkan berbagai aplikasi, sehingga pengelolaan data pajak menjadi lebih akurat dan terintegrasi.

“Dengan adanya sistem pembayaran host-to-host dengan bank persepsi, pembayaran pajak kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Ini akan mengurangi waktu dan upaya yang diperlukan untuk pembayaran manual,” lanjut Helmi Pandawa.

Fitur utama dari SI KUMPAU mencakup berbagai layanan seperti PSL Online, PDL Online, E-SPTPD Online, PBB Online, dan BPHTB Online. Helmi Pandawa menambahkan, “Fitur-fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi tentang kewajiban pajak mereka secara online, mempercepat proses pembayaran, dan meningkatkan transparansi.”

SI KUMPAU juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menekankan pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pelayanan perpajakan yang prima adalah tujuan utama kami. Kami berharap SI KUMPAU dapat memberikan kemudahan, memangkas prosedural, dan meningkatkan akuntabilitas dalam pemungutan pajak,” ungkap Helmi Pandawa.

Helmi Pandawa juga mengajak masyarakat untuk memberikan saran dan masukan guna perbaikan sistem di masa depan.

“Kami sangat menghargai setiap masukan dari masyarakat untuk evaluasi dan perbaikan sistem ini,” tambahnya.

Dengan peluncuran SI KUMPAU, diharapkan bahwa proses pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Malinau akan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem ini demi pelayanan yang lebih baik di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *