PIJARMALINAU.COM – Sebanyak 18 partai nasional dan enam partai lokal Aceh pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak sekadar meraih sebanyak-banyak kursi legislatif, tetapi 24 partai politik peserta pemilu ini juga mengincar “tiket” pemilihan kepala daerah (pilkada).
Agar kontestan itu bisa memenuhi persyaratan sebagai partai pengusung tunggal pada pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, partai politik (parpol) setidaknya meraih 20 persen dari jumlah kursi DPRD pada pemilu anggota legislatif.
Selain persentase jumlah kursi legislatif, parpol atau gabungan parpol dapat pula mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Akan tetapi, ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Norma ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada) Pasal 40 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) telah mengalami perubahan berkali-kali, terakhir dengan UU No. 6/2020.
Sebelumnya, UU No. 10/2016 yang merevisi sejumlah pasal dalam UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Ikuti Kami di Saluran WhatsApp dan Google News.