Penulis : Medry | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat kembali ditunjukkan di bawah kepemimpinan Bupati Malinau Wempi W. Mawa, SE., MH.
Dalam apel gabungan Korpri di halaman Kantor Bupati Malinau, Jumat (17/7/2026), Bupati Wempi menyerahkan santunan kematian kepada 12 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan tersebut tidak hanya menjadi bentuk kepedulian kepada keluarga pekerja yang ditinggalkan, tetapi juga memperlihatkan upaya Pemkab Malinau membangun daerah yang memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja non-ASN, pekerja informal, petani, pedagang hingga pekerja lepas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malinau, Masbuki, mengatakan santunan yang diberikan merupakan manfaat nyata dari kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Manfaatnya sangat besar. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan. Kalau mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan sampai sembuh ditanggung,” kata Masbuki.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sepanjang tahun lalu, tercatat 13 pekerja non-ASN di Kabupaten Malinau meninggal dunia. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Di bawah kepemimpinan Bupati Wempi, Pemkab Malinau bersama BPJS Ketenagakerjaan kini menargetkan cakupan perlindungan terhadap 24 ribu pekerja. Target tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah daerah bersama Kementerian Dalam Negeri.
Untuk mencapai target itu, kolaborasi terus diperkuat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembangunan di Kabupaten Malinau tidak hanya diarahkan pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada perlindungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Masbuki berharap dukungan Pemkab Malinau dapat terus diperluas, terutama melalui pembiayaan APBD bagi pekerja rentan yang masuk kategori desil 1 hingga 5. Saat ini, pekerja yang kepesertaannya dibiayai pemerintah daerah masih sekitar 500 orang.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong agar kepesertaan menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan usaha, disertai sosialisasi hingga ke tingkat desa.
Menurut Masbuki, seluruh pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Pekerja yang memiliki hubungan kerja wajib didaftarkan oleh perusahaan, sedangkan pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri secara langsung.
Bagi pekerja informal, iuran dua program dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan. Melalui kebijakan potongan iuran pemerintah pusat, jumlah tersebut menjadi Rp8.400 per bulan.
Melalui perluasan perlindungan ini, Malinau terus memperkuat citranya sebagai daerah perbatasan yang tidak hanya maju dalam pembangunan, tetapi juga hadir melindungi para pekerja dan keluarganya.








