Pada Kamis, 8 Agustus 2024, di ruang Tebengang, Kabupaten Malinau, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Kamran Daik, M.Si, mewakili Bupati Malinau, menyambut baik sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, H. Kamran menyampaikan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembangunan, pemerataan kesejahteraan, serta efisiensi pelayanan publik. Dengan memaksimalkan potensi daerah, ia berharap aturan ini dapat membantu meningkatkan indeks pembangunan manusia serta mendorong investasi.
Ia mengajak seluruh pihak bekerja sama untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, khususnya di Kabupaten Malinau.