Pemkab Malinau Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2022 untuk Penyederhanaan Birokrasi

Birokrasi

Penulis : Medry | Editor : Evandry

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Langkah berani diambil Pemerintah Kabupaten Malinau dengan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah.

Bacaan Lainnya

Acara ini, yang diresmikan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Malinau, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Kamran Daik, M.Si., bertujuan menyederhanakan birokrasi di tingkat lokal untuk mencapai dinamika, kecanggihan, dan profesionalisme.

Dalam sambutannya, Drs. H. Kamran Daik, M.Si., menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap upaya penyederhanaan birokrasi yang tengah dilakukan. “Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tepat dan benar kepada kita semua,” ujarnya dengan optimisme.

Penyederhanaan birokrasi, lanjutnya, menjadi bagian integral dari pelaksanaan demokrasi birokrasi, dimaksudkan untuk menumbuhkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Salah satu langkah konkrit yang diambil pemerintah adalah penyesuaian sistem kerja, yang diharapkan dapat mentransformasi cara kerja pemerintah secara mendasar.

“Sistem kerja yang sebelumnya bersifat berjenjang menjadi sistem kerja yang sederhana dengan mengedepankan kerja tim dan fokus pada hasil,” kata Drs. H. Kamran Daik, M.Si.

Dalam pandangan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra ini, perubahan sistem kerja bukan hanya sekadar restrukturisasi, melainkan pergeseran paradigma.

“Kita harus ubah sistem kerja kita dengan mengedepankan kerja tim dan berorientasi pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian dan keterampilan,” tandasnya.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi tonggak awal transformasi menuju birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di Kabupaten Malinau.

“Jadi mari segera terapkan apa yang kita dapatkan hari ini yang juga berguna dalam mewujudkan Kabupaten Malinau yang maju serta mewujudkan pemerintahan yang profesional sesuai dengan visi Kabupaten Malinau.”ungkapnya.

Sebagai responsif terhadap perubahan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malinau diharapkan segera mengadopsi perubahan ini, menciptakan lingkungan kerja yang adaptif, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Transformasi birokrasi di Kabupaten Malinau bukan hanya sekadar perubahan aturan, tetapi sebuah komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan semangat baru, diharapkan birokrasi yang dinamis dan profesional dapat membawa Kabupaten Malinau menuju masa depan yang lebih gemilang. (md)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *