Penulis : Steven YL | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Bertempat di Ruang Tebengang Kantor Bupati Malinau, (23/7/2024) acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Malinau dilaksanakan dengan khidmat.
Acara tersebut dikukuhkan secara langsung dan daring oleh Sekda Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., MM., M.H., yang mewakili Bupati Malinau Wempi W Mawa, SE., MH. Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Malinau bernomor 141.1/K.229/2024.
Dalam sambutannya, Dr. Ernes Silvanus membacakan pesan tertulis dari Bupati Malinau yang menekankan bahwa kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang kini memiliki legalitas penuh untuk menjalankan amanah selama delapan tahun ke depan.
Bupati juga mengingatkan bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, tugas dan tanggung jawab para kepala desa dan anggota BPD akan bertambah, terutama dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat.
Oleh karena itu, para pemimpin desa dituntut untuk menjadi cerdas dan tangkas dalam memanfaatkan teknologi demi kemajuan pembangunan desa.
Pemerintah daerah berharap dalam kurun waktu delapan tahun ini, para kepala desa dapat meningkatkan kapasitas diri, meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, serta mencapai target pembangunan desa.
Periode ini juga diharapkan cukup untuk memetakan permasalahan di desa dan potensi yang ada untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Bupati Malinau juga menyampaikan bahwa masih ada 16 desa yang berstatus desa tertinggal berdasarkan penilaian dari beberapa indikator. Hal ini diharapkan dapat memacu semangat dan motivasi semua pihak agar desa-desa tersebut dapat meningkatkan status menjadi desa berkembang.
Peran kecamatan sangat diharapkan untuk memberikan perhatian khusus kepada desa-desa yang masih termasuk dalam kategori tertinggal, serta melakukan koordinasi dengan OPD terkait dan menyiapkan program serta rencana yang baik untuk desa-desa tersebut.
Para kepala desa juga diharapkan turut menyukseskan capaian visi dan misi daerah. Dengan kewenangan serta anggaran, baik dana desa dan alokasi dana desa melalui dana Gerdema dan dana RT, diharapkan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat, sesuai potensi dan kebutuhan di masing-masing desa.
Selain sambutan tertulis, Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H., bersama Wakil Bupati Malinau Jakaria, S.E., M.Si., juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada para kepala desa dan anggota BPD yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.
“Mari kita sama-sama membangun Malinau, dan mewujudkan Kabupaten Malinau yang mandiri, damai, dan sejahtera, serta didukung oleh pemerintahan yang profesional, mampu memetakan potensi-potensi terbaik, bekerja dengan baik, dan menjaga keharmonisan serta kekompakan dalam pengabdian,” pesan Bupati Wempi.
Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News.