Penulis : Medry | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mulai mematangkan langkah pengelolaan karbon dari kawasan mangrove dan gambut sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu dibahas dalam rapat di Ruang Rapat Gubernur Lantai 4, Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Selasa (3/3/2026).
Rapat tersebut membahas kontribusi pemanfaatan kawasan mangrove dan gambut terhadap PAD, sekaligus memastikan kebijakan pembangunan rendah karbon berjalan seiring dengan kepentingan daerah dan masyarakat.
Dalam forum itu, Bupati Malinau, Wempi W Mawa, SE., MH menyampaikan apresiasi atas adanya nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan PT IKL terkait pengelolaan karbon.
Namun, ia mengaku baru pertama kali mendengar secara resmi adanya MoU tersebut.
“Kami pada prinsipnya sangat mendukung. Tapi tentu kami berharap ada komunikasi teknis lebih lanjut kepada pemerintah kabupaten, agar kami mendapatkan data dan informasi yang lengkap,” ujar Wempi.
Menurutnya, kesatuan langkah antara pemerintah provinsi dan kabupaten sangat penting agar daerah memperoleh kompensasi yang adil dari kawasan hutan yang selama ini dijaga.
Wempi menegaskan, Kabupaten Malinau memiliki posisi strategis dalam skema karbon. Ia menyebut, potensi gambut di wilayahnya mencapai sekitar 42 ribu hektare, sementara hampir 90 persen wilayahnya merupakan kawasan hutan lindung.
Bahkan, separuh wilayah administrasi Kalimantan Utara berada di Kabupaten Malinau. Luasnya tutupan hutan tersebut menjadikan Malinau dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia di wilayah perbatasan.
“Hutan-hutan ini dijaga oleh masyarakat kami, khususnya masyarakat adat. Sudah sepatutnya mereka mendapatkan manfaat dan perlindungan yang jelas dalam skema karbon,” tegasnya.
Ia mengingatkan, regulasi yang kuat dan berpihak pada daerah menjadi kunci agar pengelolaan karbon tidak hanya menguntungkan pihak luar.
“Jangan sampai kita hanya menjaga hutan, tetapi ekonomi dan sumber daya manusia di dalamnya tertinggal. Masyarakat harus mendapat kepastian, bukan hanya pembagian hasil, tetapi juga jaminan kesejahteraan,” kata Wempi.
Dalam forum tersebut, potensi nilai karbon dari kawasan hutan Malinau disebut-sebut bisa mencapai belasan hingga puluhan triliun rupiah per tahun. Angka itu dinilai menjadi peluang besar bagi daerah jika dikelola secara transparan dan akuntabel.
Meski demikian, Wempi meminta agar seluruh perhitungan dilakukan secara terbuka dan rinci.
“Kalau memang ada kompensasi besar dari karbon, tentu ini menjadi harapan bagi daerah. Tapi semuanya harus jelas: luasannya berapa, hitungannya bagaimana, kewajibannya apa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi tumpang tindih kebijakan dengan sektor lain, termasuk pengembangan energi hijau seperti pembangunan PLTA di sejumlah wilayah Malinau.
“Perlu kejelasan, apakah skema karbon ini akan mempengaruhi hak dan izin perusahaan yang sudah lebih dulu beroperasi. Jangan sampai ada konflik kebijakan di kemudian hari,” katanya.
Wempi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Malinau tidak ingin tergesa-gesa membuka ruang kerja sama tanpa kepastian manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, isu pengelolaan hutan sangat sensitif di tengah masyarakat, sehingga transparansi menjadi hal mutlak.
“Kami tidak ingin terburu-buru memberi ruang kepada pihak mana pun tanpa kepastian. Harus jelas manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan teknis dapat segera ditindaklanjuti hingga ke tingkat kabupaten, sehingga pemerintah daerah memahami secara utuh kewenangan, potensi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan karbon.
“Semangatnya sederhana, kita ingin masyarakat yang menjaga hutan juga sejahtera. Hutan lestari, ekonomi bergerak, dan generasi muda di kawasan hutan mendapat kesempatan yang lebih baik,” pungkas Wempi. (md)








