BPJN Kaltara Tinjau Kerusakan Jembatan Sei Malinau, Dishub Batasi Beban Maksimal 8 Ton

Jembatan Sei Malinau

Penulis : Steven YL | Editor : Evandry

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Utara melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, melakukan kunjungan lapangan ke Jembatan Sei Malinau, Kabupaten Malinau, menyusul adanya kerusakan pada struktur jembatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Informasi tersebut disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malinau, Selasa, (3/2/2026).

Kunjungan dilakukan setelah insiden tertabraknya dua batang diagonal pada struktur jembatan yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan fungsi jembatan.

Dalam berita acara hasil kunjungan lapangan, tim BPJN melakukan pemeriksaan untuk mengecek kondisi eksisting jembatan sekaligus mengidentifikasi tingkat kerusakan sebagai dasar penentuan langkah penanganan lanjutan.

Pemeriksaan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait di daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Jembatan Sei Malinau yang dibangun pada tahun 1998 memiliki panjang 375 meter dengan 10 bentang dan lebar lantai kendaraan 7,6 meter.

Ditemukan kerusakan pada dua batang diagonal sisi kiri jembatan di bentang ke-3, kerusakan pada hand railing, serta deformasi atau kerusakan visual pada sejumlah elemen struktur lainnya.

Meski mengalami kerusakan, jembatan masih dapat difungsikan dengan catatan memerlukan penanganan teknis lebih lanjut.

Sebagai langkah pengamanan sementara, BPJN merekomendasikan pemasangan rambu pembatasan beban kendaraan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Dishub Kabupaten Malinau menetapkan pembatasan beban maksimal kendaraan yang melintas di Jembatan Sei Malinau sebesar 8 ton.

“Sementara maksimal 8 ton. Menunggu tiga hari lagi hasil kajian tim teknis dari BPJN, baru nanti diinfokan lagi,” ujar perwakilan Dishub Malinau, Manuel.

Ia menambahkan, pihaknya berharap kondisi jembatan tetap aman selama masa pembatasan diberlakukan sambil menunggu hasil kajian lanjutan dari BPJN Kalimantan Utara.

“Semoga saja aman,” tambahnya.

Selain pembatasan beban, Dishub Malinau juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar jembatan.

Pengaturan lampu lalu lintas akan diberlakukan guna mencegah antrean kendaraan di atas jembatan demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

Hasil kajian teknis lanjutan dari BPJN Kalimantan Utara dijadwalkan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan dan akan menjadi dasar penentuan langkah penanganan permanen terhadap Jembatan Sei Malinau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *