Penulis : Medry | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Waktu pendaftaran stan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk perayaan Irau ke-12 sekaligus HUT ke-27 Kabupaten Malinau tersisa dua hari lagi. Panitia menetapkan batas akhir pendaftaran pada 9 Oktober 2026 dengan syarat mutlak peserta wajib terdaftar secara daring di ekosistem digital SAGET (Smart Government).
Pendaftaran yang telah dibuka sejak 6 Oktober 2026 ini dilakukan terpusat melalui ekosistem digital SAGET di alamat https://pendataan.disperindag.malinau.go.id. Pelaku usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di dalam sistem tersebut tidak dapat berpartisipasi dalam perayaan yang menjadi pusat perputaran ekonomi terbesar di Malinau ini.
Selain kewajiban terdaftar di SAGET, panitia juga menetapkan dua syarat teknis lainnya. Pendaftar harus menyediakan tenda secara mandiri berukuran 3×3 meter dengan warna biru, serta wajib melampirkan surat pernyataan yang formatnya telah tersedia di dalam sistem pendaftaran.
Kepala Disperindag Kabupaten Malinau, Sergius, S.Hut., M.M., menegaskan bahwa kewajiban penggunaan sistem digital ini bukan kebijakan yang mendadak. Aturan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian program pembinaan digitalisasi UMKM yang telah berjalan sebelumnya.
“Penerapan pendaftaran melalui ekosistem SAGET pada perayaan Irau tahun ini bukan hal yang tiba-tiba. Sebelumnya, tim kami sudah turun langsung ke lapangan melakukan pendataan, verifikasi khususnya di 4 kecamatan daerah perkotaan,” kata Sergius.
Ia menambahkan, penerapan pendaftaran satu pintu berbasis daring ini adalah langkah nyata pemerintah untuk mendorong UMKM Malinau naik kelas. Sistem ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi pelaku usaha agar lebih terbiasa dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Ekosistem digital SAGET sendiri mulai diperkenalkan pada tahun 2025 sebagai bagian dari program unggulan Pemerintah Kabupaten Malinau di bawah kepemimpinan Bupati Malinau Wempi W. Mawa, SE., MH dan Jakaria, SE., M. Si. Istilah “SAGET” yang diambil dari bahasa Dayak bermakna “cepat”, sejalan dengan tujuan pemkab untuk mempercepat transformasi dan integrasi layanan publik secara digital. (*)








