MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H. menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau.
Penyampaian LKPJ ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malinau Ping Ding, pada Selasa (28/03/2023).
Dalam pengantar sidangnya, Ping menerangkan bahwa LKPJ ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 69 ayat 1 yang berbunyi Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
“Jadi ini tidak hanya seremonial tetapi yang terpenting adalah substansinya yang benar-benar memberikan gambaran sesungguhnya yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H. berharap melalui penyampaian LKPJ ini masyarakat Kabupaten Malinau melalui Dewan yang terhormat dapat mengetahui dan memahami berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Malinau selama tahun 2022. Dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Malinau sesuai RPJMD tahun 2021-2026 yaitu terwujudnya Kabupaten Malinau yang mandiri, damai dan sejahtera didukung oleh pemerintahan yang profesional.
Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
Penyampaian LKPJ ini akan terbagi dalam dua buku. Namun keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Buku 1 merupakan nota pengantar dan merupakan ringkasan secara umum dari seluruh laporan yang disusun sedangkan buku 2 berisi laporan secara lengkap dari seluruh pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Wempi berharap agar LKPJ yang telah disampaikan dapat segera dibahas. Untuk selanjutnya menghasilkan rekomendasi, saran atau perbaikan bagi pemerintah daerah.