MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Dalam persiapan menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Malinau telah mengambil beberapa langkah untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya. Pengawas ad hoc di tingkat kecamatan dan desa telah terbentuk dan melaksanakan tugas pengawasan seperti pemuktahiran data pemilih dan verifikasi faktual partai politik, termasuk DPD.
Dalam wawancara Pijarmalinau.com dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau, Doni, S.Th., M.H. (1/6/2023). Doni menjelaskan beberapa program untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024. Program pertama adalah kegiatan “Bawaslu Mendengar” yang mengundang semua stakeholder seperti partai politik, pemerintah daerah, dan tokoh agama untuk mendengar kinerja Bawaslu Malinau dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 sebelumnya.
“disini kami hanya mendengar, kami tidak memberikan tanggapan, terhadap masukan dan kritikan yang diberikan kepada Bawaslu, kami terima, dan itu dijadikan evaluasi terhadap kinerja kami dalam persiapan Pemilu Legislatif dan Pilkada 2024″terang Doni.
Langkah kedua adalah sosialisasi kepada ASN dan pihak-pihak yang seharusnya netral dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Narasumber dari Bawaslu dan Pemerintah Daerah, termasuk Asisten 1, memberikan materi terkait netralitas ASN.
Selain itu, Bawaslu Malinau melaksanakan sosialisasi kepada seluruh partai politik di Kabupaten Malinau melalui Sentra Gakumdu (penegakan hukum terpadu). Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman partai politik terkait potensi pidana dalam Pemilu. Bawaslu berkomitmen untuk memberikan sosialisasi teknis terkait pidana pemilu kepada 18 partai politik di Kabupaten Malinau.
Bawaslu juga melakukan kerjasama dengan stakeholder lainnya, termasuk Bupati dan OPD seperti Disdukcapil, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 serta mengatasi isu politik terkait SARA dan politik identitas dengan melibatkan FKUB dan organisasi keagamaan.
Bawaslu juga bekerja sama dengan akademisi dari Poltek Malinau dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltara dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih pemula melalui program Bawaslu Go to School. Program ini bertujuan agar pemilih pemula memahami peran dan tanggung jawab mereka tanpa adanya politik uang. Bawaslu juga telah melaksanakan debat antar pelajar kelas 3 SMA sederajat yang memberikan hasil yang memuaskan dalam meningkatkan pengetahuan pemilih pemula.
Bawaslu Malinau juga telah mempersiapkan kewenangan terkait penyelesaian sengketa proses pemilu dan melakukan MoU dengan berbagai pihak terkait. Jika ada parpol atau paslon yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU, mereka dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu Malinau untuk proses penyelesaiannya. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui dua tahap, yaitu mediasi dan, jika mediasi tidak berhasil atau tidak ada titik temu antara pihak-pihak yang bersengketa, maka akan dilakukan ajudikasi.
Bawaslu Malinau juga menggunakan media sosial secara maksimal untuk mensosialisasikan kegiatan-kegiatan mereka. Ini adalah beberapa terobosan yang dilakukan oleh Bawaslu Malinau untuk meningkatkan partisipasi dan pemahaman masyarakat terkait peraturan pemilu 2024. Mereka menganggap pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin.
Doni juga menyebut beberapa tantangan yang dihadapi Bawaslu Malinau saat ini dalam proses pemilu 2024. Salah satunya adalah masa periode komisioner Bawaslu Malinau yang akan berakhir, tepatnya pada tanggal 14 Agustus 2023. Saat ini, tahapan rekrutmen untuk penggantian komisioner sedang berlangsung dari tanggal 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023. Doni dan satu komisioner lainnya akan mengikuti proses seleksi di Bawaslu Provinsi, sementara tiga orang lainnya mengikuti seleksi di Bawaslu Malinau.
Selain itu, terdapat juga dua regulasi yang beririsan dan menjadi tantangan untuk Pemilu 2024. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digunakan untuk pemilu, sementara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada digunakan untuk pemilihan kepala daerah. Regulasi-regulasi ini memiliki perlakuan yang berbeda dan memerlukan pemahaman yang baik dari penyelenggara pemilu.
Doni menyampaikan pesannya bahwa dalam pesta demokrasi ini, diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat sebagai pemilik suara untuk mengawasi setiap tahapan proses pemilu. Dengan keterlibatan aktif tersebut, diharapkan akan terpilih pemimpin terbaik yang akan mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat secara optimal.