MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Bupati Malinau Wempi W Mawa.SE.,MH diwakili Sekertaris Daerah Kabupaten Malinau Dr.Ernes Silvanus.S.Pi.,M.M menghadiri sekaligus membuka acara Konsultasi publik dalam rangka penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) , (RPJPD) dan Rencana tata ruang wilayah (RTRW) bertempat di Ruang tebengang. Rabu,12/7/23,pagi
Perlu diketahui, KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana dan program (KRP).
Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen yang mampu memberikan rekomendasi dengan fokus utamanya adalah mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan. Hal ini sebagai upaya untuk meyakinkan kegiatan pembangunan yang kita lakukan tidak merusak lingkungan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan itu sendiri dan pemerintah telah menetapkan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan tersebut terdapat didalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Begitu pula dengan RPJPD yang merupakan salah satu dokumen perencanaan penting di daerah, dokumen ini berlaku selama 20 tahun, dan menjadi acuan penting dalam menyusun perencanaan pembangunan. Dokumen ini harus visioner, realistis, komprehensif sehingga penting untuk mendapatkan masukan dari semua pihak untuk memperkaya dan memastikan bahwa muatan yang ditetapkan dalam penyusunan RPJPD kabupaten malinau tahun 2025-2045 telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan berdasarkan indikator-indikator tujuan pembangunan berkelanjutan atau TPB.