Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dibahas dalam Bimbingan Teknis yang Dibuka oleh Bupati Malinau

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
FOTO : Prokompim Malinau

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, SE., MH, didampingi oleh Wakil Bupati Jakaria, SE., M.Si, dan Sekretaris Daerah, secara resmi membuka acara Bimbingan Teknis Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang diselenggarakan di Ruang Laga Feratu, Lantai 3 Kantor Bupati Malinau pada pagi hari Rabu, 1 Februari 2023.

Acara ini diadakan dalam rangka menjalankan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang berkaitan dengan Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan yang terdiri dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Bacaan Lainnya

LPPD memiliki peran penting dalam mengevaluasi kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara keseluruhan, termasuk keberhasilan pelaksanaan berbagai urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Melalui LPPD, dapat dilakukan penilaian terhadap capaian kinerja Pemerintah Daerah, serta menganalisis efektivitas dan efisiensi pelaksanaan rencana dan target yang telah ditetapkan.

Dalam pidatonya, Bupati Malinau Wempi menyampaikan harapannya bahwa bimbingan teknis ini akan membantu perangkat daerah dalam meningkatkan akurasi dan validitas data yang terdapat dalam LPPD. Selain itu, diharapkan juga bahwa aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dapat memahami secara lebih baik petunjuk dan peraturan teknis yang berkaitan dengan penyusunan LPPD. Dengan pemahaman yang lebih baik, APIP akan mampu melakukan penyaringan data dengan benar sehingga hasil LPPD dapat mencerminkan kondisi sebenarnya.

Bupati Malinau Wempi juga menekankan pentingnya LPPD sebagai alat evaluasi yang memberikan gambaran yang komprehensif tentang kinerja Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, LPPD menjadi cermin yang memperlihatkan keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan. Melalui LPPD, Pemerintah Daerah dapat mengidentifikasi kekurangan, merumuskan perbaikan, dan mengarahkan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik serta pengelolaan keuangan dan sumber daya daerah.

Bupati Malinau Wempi berharap bahwa bimbingan teknis ini akan memberikan manfaat yang nyata bagi semua peserta, termasuk perangkat daerah dan APIP, dalam menyusun LPPD yang berkualitas. Dengan LPPD yang akurat, valid, dan komprehensif, Pemerintah Daerah akan memiliki dasar yang kuat untuk melaksanakan tugasnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.

“Saya harap bimbingan teknis ini dapat membantu perangkat daerah untuk lebih meningkatkan akurasi atas validitas data reliabilitas data dan meningkatkan pemahaman aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mampu melakukan penyaringan secara dasar, Dengan mengikuti petunjuk dan peraturan teknis, agar mendapatkan dasar yang menggambarkan kondisi sebenarnya.”Ujarnya.

Selain itu, Bupati Malinau Wempi juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan semua pihak terkait dalam proses penyusunan LPPD. Ia mendorong perangkat daerah untuk bekerja secara kolaboratif, baik dengan pihak internal maupun eksternal, guna mengumpulkan data yang akurat dan relevan. Hal ini akan memastikan bahwa LPPD mencerminkan situasi nyata di lapangan dan memberikan gambaran yang obyektif tentang capaian kinerja Pemerintah Daerah.

Pos terkait