MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Kabupaten Malinau merupakan kabupaten/kota terluas di Provinsi Kalimantan Utara, dengan jumlah penduduk 85.316 jiwa berdasarkan data tahun 2022. Malinau memiliki berbagai macam ekosistem, memiliki potensi keanekaragaman hayati yang merupakan aset bagi pembangunan nasional.
Untuk mewujudkan manfaat keanekaragaman hayati secara nyata, maka tersedianya dokumen mengenai keanekaragaman hayati merupakan syarat penting yang harus dipenuhi oleh daerah.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Malinau menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen profil Keanekaragaman Hayati (Kehati) dan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Rip Kehati) Malinau 2024.
FGD ini dilaksanakan di ruang Laga Feratu Kantor Bupati Malinau, Rabu (12/6/2024). Dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Malinau Jakaria, S.E., M.Si.
Melalui diskusi ini, Jakaria berharap keterlibatan dari semua pihak dalam menyusun program pembangunan ke depan agar tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
“Untuk itu masukan dan saran dari semua pihak sangat dibutuhkan sehingga bisa menjadi rekomendasi dalam rangka penyusunan program pembangunan kedepan untuk Kabupaten Malinau,” ungkapnya.
Sejalan dengan yang tercantum dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 bahwa dalam rangka menyusun perencanaan konservasi keanekaragaman hayati diperlukan informasi mengenai kondisi dan potensi keanekaragaman hayati yang disusun dalam bentuk profil keanekaragaman hayati daerah.
“Saya harapkan partisipasi aktif seluruh peserta sehingga forum ini dapat menghasilkan arahan desain bangunan, sarana prasarana pengelolaan taman kehati yang memenuhi syarat-syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi) dan fungsional serta tahan untuk jangka waktu tertentu,” ungkap Jakaria.
“Selain itu dalam forum ini kita juga dapat menyediakan data dasar tentang status spesies tertentu untuk kebijakan pelestarian serta hal-hal lain yang dianggap perlu sehingga kita bisa menyusun profil keanekaragaman hayati Kabupaten Malinau untuk tahun 2024 ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dr. John Felix Rundupadang, M.P.H menjelaskan tujuan dari FGD ini yaitu tersedianya panduan yang praktis terkait pengelolaan keanekaragaman hayati serta pemerintah daerah dapat menyusun rencana pengelolaan sesuai dengan status keanekaragaman hayati dan prioritas pengelolaan keanekaragaman hayati di daerah.
Selain itu juga tersusunnya dokumen kerangka perencanaan strategis dan evaluasi yang digunakan sebagai dasar perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati di Malinau.
Lebih lanjut, penyusunan dokumen ini tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintah daerah tetapi dapat digunakan untuk mewujudkan keberhasilan, upaya konservasi, nilai kelestarian keanekaragaman hayati, guna melestarikan fungsi lingkungan.
“Harapan kita pada akhirnya adalah dokumen-dokumen dari rencana induk pengelolaan kehati Kabupaten Malinau dapat ditampilkan di website dan terkoneksi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.
“Selain itu juga fokus kita pada pertemuan ini bagaimana keanekaragaman hayati dapat bermanfaat dapat dilestarikan agar dapat kita nikmati secara berkelanjutan,” pungkasnya.