MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah dan pemerintahan desa. Dimana masa jabatan Kepala Desa mengalami perubahan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Atas dasar itu, Pemkab Malinau melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) serta keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang berlangsung di ruang Tebengang, Kantor Bupati Malinau.
Mengingat kondisi letak geografis masing-masing desa, maka pengukuhan 109 Kepala Desa yang ada di Malinau dilaksanakan dengan dua metode yakni hadir langsung di lokasi acara dan secara daring.
Pengukuhan ini dipimpin oleh Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., pada Selasa (23/7/2024).
“Karena itu, Kepala Desa yang telah dikukuhkan masa jabatannya hari ini, memiliki legalitas yang cukup untuk menjalankan amanat atau mengemban tugas selama delapan tahun,” ujar Ernes.
Lebih lanjut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tidak merubah tugas pokok dan fungsi Kepala Desa.
Karena itu, Ernes mengingatkan kepada para Kades bahwa tugas dan tanggung jawab akan semakin berat. Bukan hanya masa jabatan yang diperpanjang, namun tugas Kades akan semakin menantang dan beragam kedepannya.
Terlebih beberapa waktu lalu kata Ernes, para Kades beserta anggota BPD telah mengikuti bimbingan teknis peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di Yogyakarta.
“Apa yang bapak, ibu dapatkan dari kegiatan tersebut, agar segera diimplementasikan pada pembangunan di desanya masing-masing,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, Ernes mengucapkan selamat kepada Kades Sempayang karena berhasil meraih juara pertama lomba TTG baik di tingkat provinsi hingga nasional.
“Bangga karena kita juara pertama tingkat provinsi dan nasional. Ini bukan hal yang gampang dan bukan tiba-tiba,” katanya.
Proses menjadi juara tidak mudah kata Ernes, apalagi kepala desanya merupakan lulusan Sarjana Teologi (S.Th), yang tidak ada hubungan dengan pemerintahan, tidak ada hubungan dengan ekonomi kreatif.
“Tetapi dia bisa, kenapa? Karena kita dituntut untuk berpikir cerdas, inovatif, bagaimana kita berpikir produktif. Kenapa seperti itu? Karena pemerintah daerah sudah memberikan kewenangan yang disertakan dengan pembiayaan. Mari Kepala Desa, BPD bangun dan majukan desa kita,” tuturnya.