Penulis : Medry | Editor : Evandry
PIJARMALINAU.COM – Berikut syarat dokumen untuk pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023.
Pendaftaran CPNS 2023 sudah di depan mata.
Berdasarkan Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai pada 17 September hingga Oktober 2023.
Adapun pengumuman seleksi yang dilakukan oleh setiap instansi pemerintah dimulai pada 16-30 September 2023.
Jika merujuk surat BKN tersebut, artinya hanya tersisa dua hari lagi, seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka.
Nah, selagi menunggu pendaftaran seleksi CPNS 2023 dibuka secara resmi, calon pelamar sebaiknya mulai mempersiapkan dokumen-dokumen yang nantinya akan diunggah sebagai syarat pendaftaran CASN 2023.
Tak terkecuali bagi yang ingin mendaftar CPNS 2023 di lembaga Kejaksaan RI.
Lalu, apa saja syarat dokumen yang diminta saat mendaftar CPNS Kejaksaan 2023?
Syarat dokumen pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023
Berdasarkan pantauan Pijarmalinau.com baik di situs maupun media sosial resmi Kejaksaan RI, sejauh ini belum ada informasi detail mengenai persyaratan pendaftaran CPNS 2023 di lembaga tersebut.
Namun, berdasarkan sejumlah informasi yang di sampaikan Kejaksaan RI melalui media sosial Intagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pelamar sebelum mendaftar.
Dokumen itu antara lain ialah Ijazah pendidikan terakhir, foto formal atau pas foto, swafoto.
Selain itu, pelamar juga diminta untuk menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelum mendaftar CPNS 2023 di Kejaksaan RI.
Hal itu sebagaimana diinformasikan Kejaksaan RI melalui akun Intagram Biro Kepegawaian Kejaksaan.
“Edisi ITTS masih berlanjut, yuk mulai juga siapkan dokumen SKCK kamu.. pastikan kamu berkelakuan baik, untuk menjadi bagian dri Adhyaksa sejati,” tulis akun @biropegkejaksaan, Rabu (14/9/2023).
Disamping itu, sejumlah dokumen persyaratan untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023 itu juga memiliki ketentuan.
Lalu apa saja ketentuannya?
Ketentuan dokumen persyaratan CPNS Kejaksaan 2023
Dikutip dari akun Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan, berikut ketentuan ijazah dan foto pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023:
1. Ijazah
Mengacu pada Pasal 23 PP1/2017 dan Pasal 16 PP 49/2018, ijazah untuk seleksi CPNS Kejaksaan 2023 harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dituju.
Berikut beberapa ketentuannya:
- Pastikan jenjang kualifikasi pendidikan sesuai. Misalnya, ijazah S1 tidak bisa digunakan untuk mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan D3.
- Pastikan program studi pelamar termasuk ke dalam kualifikasi pendidikan yang tertera dalam pengumuman.
2. Foto Formal dan Swafoto
Selain ijazah, Kejaksaan juga mengumumkan ketentuan foto untuk seleksi CPNS 2023.
Foto pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023 terdiri dari dua macam, yaitu swafoto dan foto formal.
Keduanya wajib diunggah saat melakukan pendaftaran rekrutmen seleksi CPNS Kejaksaan 2023.
Namun, swafoto dan foto formal tidaklah sama.
Berikut perbedaan keduanya:
- Swafoto
Swafoto diunggah pada saat pendaftaran di akun SSCASN.
Berikut ketentuannya:
– Menampilkan wajah peserta dengan jelas
– Foto diambil dalam format potrait dan close up
– Foto diambil dengan latar belakang bebas
– Menggunakan pakaian sopan.
- Foto formal
Foto formal wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang diinginkan.
Berikut ketentuannya:
– Latar belakang merah
– Memakai kemeja putih
– Ukuran foto maksimal 200 KB
– Format file foto jpg atau jpeg
– Merupakan foto terbaru, minimal 3 bulan terakhir.
3. SKCK
Kejaksaan RI juga turut mengumukan ketentuan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2023 di lembaga tersebut.
Adapun SKCK yang digunakan saat mendaftar CPNS di Kejaksaan yakni SKCK yang masih berlaku.
Persyaratan SKCK ini sebagai syarat administrasi berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 dan Pasal 16 PP 49/2028.
Yaitu tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Syarat CPNS Kejaksaan 2023
Selain memenuhi dokumen persyaratan, pelamar CPNS Kejaksaan 2023 juga harus memenuhi syarat lainnya.
Dikutip dari tayangan video di YouTube Kejaksaan RI, Rabu (26/7/23), syarat CPNS di lembaga Adhyaksa, antara lain:
- Berusia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm
- Berat badan ideal
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
Selain syarat umum tersebut, ada beberapa persyaratan khusus yang ditentukan untuk masing-masing jabatan atau posisi yang dibuka.
Khusus formasi jaksa, jelas Dekristo, usulan syarat lainnya yakni harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.
Sementara itu, untuk posisi atau jabatan lainnya, ada yang menentukan syarat pelamar harus memiliki beberapa kemampuan teknis.
Seperti jabatan untuk lulusan SMA/Sederajat yang mengutamakan pelamar yang memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer.
Syarat pendidikan CPNS Kejaksaan 2023
Selain syarat yang disebutkan sebelumnya, syarat pendidikan juga menjadi poin penting yang harus disimak oleh calon pelamar CPNS 2023.
Pasalnya, setiap lembaga atau instansi selalu mencantumkan syarat pendidikan tertentu untuk setiap posisi atau jabatan yang dibuka pada seleksi CPNS maupun PPPK.
Beruntungnya, pada penerimaan CPNS 2023, Kejaksaan RI membuka kesempatan bagi lulusan SMA/Sederajat.
Setidaknya, dari 4 posisi atau jabatan yang dibuka Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023, 2 diantaranya diperuntukkan bagi lulusan SMA.
Selain lulusan SMA, Kejaksaan RI juga memberikan peluang bagi lulusan Sarjana maupun Diploma III (D3) dari berbagai bidang.
Dikutip dari unggahan di akun Instagram @biropegkejaksaan, Jumat (18/8/2023), berikut posisi serta syarat pendidikan yang dibutuhkan Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023.
1. Jaksa
Kualifikasi pendidikan:
– S1 Ilmu Hukum
– S1 Hukum.
2. Pengelola Penanganan Perkara
Kualifikasi pendidikan: SLTA/sederajat.
3. Petugas Barang Bukti
Kualifikasi pendidikan:
– D3 Ekonomi
– D3 Manajemen
– D3 Teknik Informatika
– D3 Akuntansi
– D3 Sekretari
– D3 Kesekretariatan
– D3 Humas
– D3 Perpajakan.
4. Penjaga Tahanan
Kualifikasi Pendidikan: SLTA/Sederajat.
Rincian formasi CPNS dan PPPK CPNS Kejaksaan 2023
Berdasarkan info yang diunggah akun Instagram @biropegkejaksaan, pada seleksi CASN tahun ini, Kejaksaan RI membuka sebanyak 8.095 formasi.
Dari total jumlah formasi tersebut, sebanyak 7.846 formasi dialokasikan untuk CPNS.
Adapun total formasi CPNS sebanyak 7.846 yang dibuka Kejaksaan RI tahun ini terbagi untuk empat posisi.
Keempat posisi tersebut yaitu Jaksa, Petugas Barang Bukti, Pengelola Penanganan Perkara, dan Penjaga Tahanan dengan rincian sebagai berikut.
– Jaksa: 2.000 formasi
– Petugas barang bukti: 1.446 formasi
– Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
– Penjaga tahanan: 2.258 formasi.
Selain CPNS, kejaksaan RI pada tahun ini juga membuka sebanyak 249 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Jumlah formasi PPPK itu diprioritaskan untuk tenaga kesehatan di lembaga tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News.