UMK Malinau 2024 Resmi Ditetapkan Rp.3.607.100

UMK

Penulis : Medry | Editor : Evandry

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., MH diwakili Asisten I Administrasi Pemerintahan & Kesra Drs H. Kamran Daik, M.Si Membuka Sosialisasi, Pembahasan Dan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau di Ruang Tebengang, (23/11/2023).

Bacaan Lainnya

Acara sosialisasi dan pembahasan penetapan UMK Kabupaten Malinau diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai rumus perhitungan upah minimum. Pembahasan ini akan melibatkan dewan pengupahan dan ditetapkan pada tanggal 30 November 2023 sesuai dengan PP 51 tahun 2023.

Menurut para pemangku kepentingan, memahami isi dari PP 51 tahun 2023 menjadi krusial sebelum penetapan formula penghitungan UMK. Hal ini untuk mencapai kesamaan pandangan antara perusahaan dan pekerja guna menetapkan upah minimum yang akan digunakan sebagai landasan kesejahteraan bagi pekerja dan buruh di Kabupaten Malinau.

“UMK Malinau ini ada kenaikan. Artinya dengan kenaikan berpotensi meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat ikut meningkat. Hal yang baik untuk kesejahteraan pekerja.” Ujarnya Wakil Bupati Malinau

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Malinau untuk tahun 2024 telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Utara, nomor 188.44/K.583/2023, dengan nilai Rp.3.607.100 dari sebelumnya Rp.3.494.498,55. Langkah ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2024, berdasarkan perhitungan variabel ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Wakil Bupati Malinau, Jakaria SE, M.Si, menyambut keputusan ini dengan harapan akan meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama para tenaga kerja di Malinau. Jakaria menekankan bahwa UMK adalah formula penting dalam melindungi hak-hak pekerja dan terkait dengan kebijakan ekonomi.

Meskipun kenaikan tahun 2024 tergolong tidak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini dinilai sejalan dengan perkembangan daerah.

Wabup Jakaria menyatakan, “UMK Malinau ini ada kenaikan. Artinya dengan kenaikan berpotensi meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat ikut meningkat. Hal yang baik untuk kesejahteraan pekerja.”

“Dengan peningkatan UMK Malinau, harapannya adalah terciptanya kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak dan berkontribusi pada kesejahteraan pekerja di tingkat kabupaten.” Ungkapnya dengan penuh harapan. (md)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *