MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan bersama antara perwakilan angkutan online dan angkutan konvensional terkait pengaturan operasional transportasi di kawasan Pelabuhan Speedboat Malinau Kota.
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 27 Juli 2026 sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta menciptakan pelayanan transportasi yang harmonis bagi masyarakat.
Melalui kesepakatan tersebut, angkutan online tetap diperbolehkan mengantar atau menurunkan penumpang di area pelabuhan. Namun, untuk kegiatan penjemputan penumpang, pengemudi angkutan online diwajibkan melakukannya di titik yang telah ditentukan di luar kawasan pelabuhan.
Kebijakan ini diambil untuk menghindari potensi kepadatan lalu lintas maupun gesekan antarpelaku jasa transportasi.
Kesepakatan juga mengatur kewajiban seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang telah disepakati, termasuk penyampaian informasi kepada seluruh pengemudi agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan pelanggaran, penyelesaian akan dilakukan secara persuasif melalui koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dan pihak-pihak terkait.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Aji Widodo, S.T., M.M., mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kondusivitas pelayanan transportasi sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pengguna jasa transportasi di Kabupaten Malinau.
Menurutnya, pemerintah daerah mengedepankan pendekatan musyawarah agar kepentingan seluruh pelaku transportasi dapat terakomodasi tanpa mengabaikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang telah disepakati sehingga tercipta pelayanan transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan saling menghormati antarpenyedia jasa angkutan,” ujar Aji Widodo.
Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan kebijakan atau kondisi operasional di lapangan, mekanisme pengaturan akan disesuaikan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama demi menjaga stabilitas pelayanan transportasi di kawasan Pelabuhan Speedboat Malinau Kota.(sy)








