162 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Juga Usut 95 Korporasi

Polri
Konferensi pers perkembangan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto : Humas Polri

JAKARTA, PIJARMALINAU.COM – Polri telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain pelaku perorangan, sebanyak 95 korporasi juga tengah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pembakaran lahan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, hingga 16 September 2026 terdapat 219 perkara karhutla yang ditangani jajaran kepolisian di 12 Polda. “Proses penyelidikan dan penyidikan per 16 September yang telah kami lakukan bahwa kami telah menangani 219 perkara yang tersebar pada masing-masing Polda,” kata Irhamni dikutip dari Media Hub Polri, Sabtu (19/9/2026).

Bacaan Lainnya

Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 116 perkara telah masuk tahap penyidikan. Dalam penanganan perkara itu, polisi menetapkan 162 orang sebagai tersangka perorangan. “Dari total kasus tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan,” ujarnya.

Polda Kalimantan Barat mencatat penanganan perkara karhutla terbanyak dengan 65 kasus. Posisi berikutnya ditempati Polda Riau dengan 57 kasus, Kalimantan Tengah 25 kasus, Sumatera Selatan 24 kasus, Kalimantan Timur 16 kasus, Jambi 14 kasus, dan Kalimantan Selatan sembilan kasus.

Sementara Polda Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, dan Sulawesi Tengah masing-masing menangani dua kasus. Polda Sulawesi Selatan menangani satu kasus.

Penegakan hukum juga menyasar korporasi. Polri mencatat 95 korporasi sedang menjalani proses penyelidikan maupun penyidikan di sejumlah wilayah.

Jumlah terbanyak berada di wilayah Polda Kalimantan Barat dengan 33 korporasi, disusul Sumatera Selatan 16 korporasi, Kalimantan Tengah 14 korporasi, Kalimantan Selatan 10 korporasi, Kalimantan Timur tujuh korporasi, serta Riau enam korporasi.

Di Kalimantan Utara dan Lampung masing-masing terdapat tiga korporasi yang diproses. Sementara Jambi mencatat dua korporasi dan Bangka Belitung satu korporasi.

Irhamni menyebut jumlah perkara masih berpotensi berkembang seiring proses penelusuran terhadap titik-titik kebakaran. “Begitu luas yang terbakar, tentunya kami masih sebatas 219 tadi. Tentunya kalau dilihat dari titik-titik api yang merupakan TKP juga bisa berkembang ke depan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *