MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Camat sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah kecamatan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan.
Selain itu camat juga mengkoordinasikan berbagai kegiatan seperti pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Hal ini disampaikan Plh. Sekda Malinau yakni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Kamran Daik, M.Si dalam sambutannya sebelum membuka Rapat Koordinasi (rakor) Camat Se-Kabupaten Malinau yang dilaksanakan di ruang Intulun, pada Rabu (3/7/2024).
Lebih lanjut, dalam pembangunan daerah, camat memiliki peran desentralisasi administrasi dan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati. Untuk itu, camat sebisa mungkin harus mampu meningkatkan kapasitas pemahaman tugas dan wewenangnya.
Selain tugas atribut kata H. Kamran, camat juga menjalankan tugas delegatif yang artinya camat melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh bupati berdasarkan pemetaan pelayanan publik dan pemerintahan umum.
“Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, tentunya camat harus berkoordinasi dengan Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat agar dapat melaksanakan kewenangan tersebut dengan maksimal,” ujar H. Kamran.
Karena itu lanjutnya, Pemkab Malinau perlu melakukan pembinaan terhadap camat melalui kegiatan pemberdayaan kecamatan melalui rakor ini.
“Mengingat pentingnya acara ini, saya minta kepada camat se-Kabupaten Malinau untuk dapat mengikuti rapat koordinasi ini dengan baik sampai selesai,” ucapnya.
“Saya berharap melalui rapat koordinasi ini seluruh camat dapat memahami tugas dan fungsinya sebagai camat sehingga penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta terukur dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.