MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H. menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau.
Penyampaian LKPJ ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malinau Bilung Ajang, pada Kamis (28/03).
Dalam pengantar sidangnya, Bilung menerangkan bahwa LKPJ ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 69 ayat 1 yang berbunyi Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
“Jadi ini tidak hanya seremonial tetapi yang terpenting adalah substansinya yang benar-benar memberikan gambaran sesungguhnya yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Malinau Wempi menerangkan mekanisme LKPJ akhir tahun anggaran merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kondisi kinerja pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan selama setahun.
Penyampaian LKPJ ini akan terbagi dalam dua buku. Namun keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Walaupun informasi realisasi APBD masih bersifat tentatif karena perlu dilakukan audit komprehensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang berlangsung sehingga penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 akan disampaikan terpisah, setelah audit BPK tuntas.
Wempi melanjutkan pada tahun lalu belanja APBD Malinau ditarget senilai Rp 2,7 triliun. Terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.
“Pada tahun 2023, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 2.798.332.565.372 dengan realisasi 74,96 persen atau sebesar Rp 2.097.638.764.836” ujarnya.
Selanjutnya rencana realisasi kegiatan tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 241.317.688.925 dengan realisasi 100 persen.
Untuk mengetahui hasil kerja yang diwujudkan dalam pelaksanaan program selama tahun 2023 dapat diketahui dari capaian indikator kinerja dari masing-masing urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan penunjang, urusan pemerintahan umum, urusan kewilayahan.
Kemudian Wempi juga memaparkan progres dari pelaksanaan 5 program inovasi daerah selama tahun 2023 terus melaksanakan berbagai kegiatan dan pelatihan.
“Seluruh capaian kinerja pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang disampaikan dalam laporan ini merupakan hasil kerja kolektif antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan norma yang telah disepakati sebagaimana tertuang dalam-dalam pendapatan anggaran belanja daerah Kabupaten Malinau,” tuturnya.