Diduga Terkait 47 Kredit Fiktif, Polda Kaltara Geledah Kantor Bank Kaltimtara

Bank Kaltimtara
Tim penyidik Polda Kaltara mengangkut sejumlah dokumen dari Bankaltimtara.

Penulis : Dody | Editor : Evandry

KALTARA, PIJARMALINAU.COM – Skandal dugaan korupsi kembali mencuat di Kalimantan Utara. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara tengah menyelidiki kasus pengajuan kredit fiktif berskala besar yang diduga melibatkan puluhan miliar rupiah.

Bacaan Lainnya

Sebagai langkah lanjutan, tim penyidik menggeledah tiga kantor Bank Kaltimtara secara serentak pada Jumat (15/8/2025).

Ketiga lokasi yang digeledah meliputi kantor pusat Bank Kaltimtara, kantor cabang Tanjung Selor, dan kantor cabang Nunukan.

Penggeledahan berlangsung maraton sejak pukul 14.00 hingga 21.23 WITA, atau lebih dari tujuh jam.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadang Wahyudi, menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan pengusutan kasus 47 pengajuan kredit fiktif.

“Ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif. Total ada 47 permohonan pinjaman yang kami identifikasi digunakan untuk menarik dana dari Bank Kaltimtara,” ujarnya, dikutip dari berauterkini.co.id

Menurut Dadang, praktik ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Menariknya, para nasabah yang mengajukan kredit ternyata berasal dari luar wilayah Kalimantan Utara.

“Penyidikan sudah kami tingkatkan. Hingga saat ini, sekitar 30 orang saksi telah diperiksa. Untuk nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami semua bukti sebelum menyampaikan angka pasti kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. (dnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *