Inilah Alur Pelayanan BPJS Yang Wajib Kamu Ketahui!

BPJS

Penulis : Asriansyah | Editor : Evandry

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh rakyat, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meluncur pada 1 Januari 2014. Inisiatif ini mengintegrasikan semua program jaminan kesehatan sebelumnya menjadi satu entitas, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Bacaan Lainnya

Kabupaten Malinau, yang terletak di Provinsi Kalimantan Utara, meraih keberhasilan signifikan dalam mencapai Universal Health Coverage. Pada 1 Februari 2023 dibawah kepemimpinan Bupati Malinau Wempi W Mawa, SE., MH, sebanyak 82.182 jiwa penduduknya telah terdaftar sebagai peserta JKN. Cakupan ini mencapai 100%, menandakan bahwa seluruh warga Malinau kini memiliki perlindungan kesehatan yang memadai untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Dalam wawancara dengan pijarmalinau.com, seorang petugas Coder Casemix Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malinau, Ibu Yulita Barung, A.Md, PK, menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

“Keanggotaan menjadi peserta BPJS tidak selamanya bisa digunakan di fasilitas kesehatan ketika membutuhkan pelayanan pengobatan, seperti karena mengalami kecelakaan karena Dibawah Pengaruh Alkohol (DPA), minum racun karena disengaja,” ucap Ibu Yulita.

Panduan pelayanan BPJS menetapkan tiga tingkat pelayanan kesehatan, mulai dari tingkat pertama, seperti Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang tercantum pada kartu peserta, hingga tingkat ketiga, yang melibatkan pelayanan kesehatan sub spesialistik.

“Terdapat 3 tingkat pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang tercantum pada kartu peserta BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Tingkat ketiga adalah pelayanan kesehatan sub spesialistik yang dilakukan oleh dokter sub spesialis,” jelasnya.

Prosedur rujukan berjenjang diterapkan, di mana peserta BPJS yang sakit harus berobat ke tingkat pertama terlebih dahulu. Jika kondisinya tidak tertangani, peserta akan dirujuk ke tingkat kedua, dan seterusnya. Dalam kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit, mengabaikan sistem rujukan berjenjang.

Dalam situasi gawat darurat, di mana rumah sakit di dekat pasien tidak bekerjasama dengan BPJS, BPJS tetap memastikan pasien mendapatkan perawatan dengan menanggung biaya pengobatan di rumah sakit tersebut. Namun, setelah kondisi pasien stabil, pemindahan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tetap diperlukan.

Selain itu, ada beberapa kondisi lain yang membuat sistem perujukan berjenjang tidak berlaku, seperti bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan ketersediaan fasilitas.

Panduan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan akses kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, pemahaman yang mendalam terhadap aturan dan prosedur yang berlaku sangat penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi peserta BPJS.

Sehingga, sebisa mungkin hindari sakit, namun jika diperlukan, pastikan untuk memahami langkah-langkah yang harus diambil sesuai dengan panduan yang berlaku. (asr)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *