Penulis : Medry | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM — Pemerintah Kabupaten Malinau kini menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan perizinan dengan peluncuran Klinik Pelayanan Perizinan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko (RBA).
“Peluncuran Klinik Pelayanan Perizinan adalah bagian dari komitmen kami untuk membuat proses perizinan lebih mudah diakses dan efisien bagi masyarakat pelaku usaha,” ujar Kepala Dinas PMPTSP Malinau, Juari Lakai “Dengan mendekatkan layanan perizinan ke kecamatan-kecamatan, kami berharap dapat mengurangi birokrasi dan meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).”
OSS RBA, yang resmi diluncurkan pada 9 Oktober 2021, adalah sistem yang dirancang untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan proses perizinan di Indonesia. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, sistem ini menghadapi beberapa kendala di lapangan. Beberapa di antaranya adalah rendahnya pengetahuan pelaku usaha mengenai OSS RBA dan kekeliruan dalam memilih Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI).
Meningkatkan Akses dan Efisiensi
Klinik Pelayanan Perizinan akan menyediakan layanan langsung di tingkat kecamatan, yang diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang muncul. “Dengan adanya klinik ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha di daerah terpencil tidak kesulitan mengakses layanan perizinan,” kata Juari. “Kami juga akan memberikan informasi yang jelas dan dukungan teknis untuk membantu proses pengajuan perizinan secara elektronik.”
Manfaat Inovasi
Inovasi ini menawarkan berbagai manfaat penting bagi masyarakat pelaku usaha dan pemerintah daerah, antara lain:
- Pelayanan Jemput Bola: Menyediakan layanan perizinan langsung di kecamatan-kecamatan, sehingga pelaku usaha tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor DPM-PTSP.
- Keamanan Legalitas Usaha: Menjamin bahwa pelaku usaha mendapatkan NIB dan legalitas usaha yang sah dari negara, yang dapat membuka akses ke berbagai fasilitas pendanaan.
- Fasilitas Pendanaan: Memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan modal dengan suku bunga rendah dari bank.
- Kemudahan Kerja Sama: Memudahkan pelaku usaha untuk mendaftar pada etalase BPBJ dan bekerjasama dengan pemerintah daerah.
- Data Valid dan Akurat: Menyediakan data dan laporan perizinan yang valid sebagai dasar penyusunan laporan DPM-PTSP.
- Tata Kelola Akuntabel: Mewujudkan tata kelola perizinan yang akuntabel, transparan, dan efektif.
Dampak Positif
Pelaksanaan Klinik Pelayanan Perizinan di kecamatan-kecamatan diharapkan akan memberikan dampak yang signifikan, termasuk:
- Peningkatan PAD: Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Malinau.
- Nilai Investasi: Meningkatkan nilai investasi bagi pemerintah daerah.
- Komunikasi yang Lebih Baik: Meningkatkan komunikasi antara DPM-PTSP dan pelaku usaha serta kecamatan-kecamatan.
- Kepercayaan Publik: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses perizinan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dinas PMPTSP Malinau, Juari Lakai menambahkan, “Kami yakin bahwa inovasi ini akan membawa perubahan positif yang besar bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dengan Klinik Pelayanan Perizinan, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat, mendukung pertumbuhan usaha, dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.”
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Malinau menunjukkan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memperbaiki sistem pelayanan publik secara berkelanjutan.







