Komitmen Malinau terhadap Keterbukaan Informasi: Wabup Jakaria Buka Bimtek dan Sosialisasi

Malinau

Penulis : Medry | Editor : Evandry

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Dalam upaya meningkatkan transparansi pemerintahan, Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kuesioner Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada perangkat daerah. Acara ini berlangsung di ruang Laga Feratu, Kamis (4/7/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wabup Jakaria menegaskan bahwa transparansi merupakan salah satu agenda utama reformasi 1998, yang diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Transparansi adalah kunci untuk memenuhi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik. Selain itu, masyarakat juga bisa ikut terlibat dalam proses perencanaan kebijakan negara serta mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara,” ujar Wabup Jakaria.

Wabup Jakaria juga menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian integral dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di setiap daerah.

“Keterbukaan informasi publik mendukung tercapainya target pembangunan nasional dan daerah, sehingga sangat penting untuk diimplementasikan dengan baik,” tambahnya.

Namun, Wabup Jakaria mengungkapkan bahwa masih banyak perangkat daerah yang belum mematuhi peraturan keterbukaan informasi publik.

“Sejumlah pengguna atau pemohon informasi melaporkan bahwa mereka tidak mendapatkan pelayanan yang memadai saat mengajukan permohonan informasi, bahkan ketika menyampaikan keberatan. Beberapa di antaranya harus berujung pada penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Wabup Jakaria menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara.

“Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara perlu segera melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik untuk memastikan implementasi yang lebih baik di perangkat daerah,” tuturnya.

Proses monitoring dan evaluasi ini meliputi beberapa tahapan, seperti sosialisasi kepada perangkat daerah, pengisian kuesioner, verifikasi kuesioner, presentasi, visitasi, penganugerahan, dan pendampingan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai tahapan pelaksanaan, indikator penilaian, cara mengikuti, dan cara pengisian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada perangkat daerah di Provinsi Kalimantan Utara,” jelas Wabup Jakaria.

Dengan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan perangkat daerah di Kabupaten Malinau dan sekitarnya dapat meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi publik, sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah dan nasional.

Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *